Aksi unjuk rasa tersebut diketahui sebagai bentuk keresahan dari berbagai permasalahan pada sistem pendidikan mulai dari pencopotan jabatan, pembelian buku, hingga baju.
Korlap Aksi, Syafruddin, menyampaikan bahwa saat ini pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim diduga telah melakukan maladministrasi.
Hal ini didasari pada aturan yang ada, bahwa sebenarnya pejabat Plt tidak bisa mencopot atau mutasi pejabat di lingkungannya.
“Tetapi nyatanya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMA 10 Samarinda telah di copot, bahkan tidak ada regulasi yang jelas terkait pencopotan tersebut,” ujar Syafruddin.
Dia menerangkan, pencopotan yang dilakukan oleh Plt hanya melalui pesan singkat di media WhatsApp. Maka sebab itu pihaknya mempertanyakan, apakah pencopotan ini didasari oleh aturan yang jelas atau hanya sentimen pribadi.
“Karena dengan mudah sekali mencopot jabatan kepala sekolah yang ada,” ucapnya.
Selain itu Syafruddin, mengatakan pihaknya juga menyoroti terkait masalah pembelian buku dan baju sekolah yang ada di Kaltim. Menurutnya persoalan ini tidak ada regulasi mengatur pembelian baju dan buku tersebut.
“Bahkan ada salah satu oknum seakan memaksa pembelian buku, dan memang kita paham sejauh ini tidak ada keputusan resmi Disdik untuk pembelian buku,” katanya.
Hanya saja dirinya menyayangkan ada statement dari pejabat yang seolah-olah menegaskan harus membeli buku untuk memenuhi kuota yang ada di perpustakaan di setiap sekolah, khususnya di tingkat SMA/SMK.
Editor: Erwin