Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sengketa lahan antara La Singga dan PT Sumber Mas Timber kembali memanas setelah eksekusi di Jalan H.M Ardans (Ring Road 3), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu, (17/09/2025)
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sengketa lahan antara La Singga dan PT Sumber Mas Timber kembali memanas setelah eksekusi di Jalan H.M Ardans (Ring Road 3), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu, (17/09/2025)
Kuasa hukum La Singga, Rustami, menilai proses eksekusi tersebut menyimpan sejumlah kejanggalan dan meminta agar pelaksanaan dihentikan sementara hingga seluruh upaya hukum tuntas.
Menurutnya, pihaknya baru tiga hari menangani perkara ini sebelum eksekusi dilakukan. Bahkan, dalam proses persidangan yang diajukan beberapa bulan lalu, kliennya tidak pernah menerima salinan putusan.
“Dalam hukum, putusan dianggap sah jika kedua belah pihak menerimanya,” tegasnya saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Kamis (18/09/2025).
Ia juga menyoroti tidak adanya panggilan sidang eksekusi atau amaning (peringatan eksekusi). Seharusnya, kata dia, pihak yang bersengketa wajib diberi kesempatan untuk menempati lahannya atau mengosongkan lokasi sesuai ketentuan.
“Biasanya kalau ada eksekusi itu ada panggilan sidang eksekusi atau amaning, namun ini tidak dilakukan,” ujarnya.
Kuasa hukum La Singga memastikan mereka memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap, termasuk segel tanah, bukti pembayaran pajak hingga 2024, serta pengakuan dari pertanahan.
“Semua dokumen ini belum pernah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Padahal PBB terus dibayar hingga tahun 2024,” tambah Rustami.
Di sisi lain, PT Sumber Mas Timber mengklaim memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut dengan dokumen yang disebut dibuat sejak 1979. Namun, Rustami mempertanyakan keabsahan dasar hukum dan asal-usul lahan yang diklaim perusahaan.
“Klien kami telah menempati lahan ini sejak lama dan rutin membayar pajak. Dan klien kami sudah punya dokumen sejak 1976. Tuduhan penyerobotan jelas tidak tepat,” katanya.
Rustami menduga terjadi pergeseran batas lahan dan menekankan pentingnya pembuktian. Pihaknya pun mengaku ingin melihat dasar bukti pihak yang mengklaim lahan ini.
“Dalam komunikasi dengan pengacara lawan disebut tanah ini dulunya hutan dengan jalan setapak, tapi menurut kami lahan klien kami tidak terkena jalur tersebut,” paparnya.
Diketahui, PT Sumber Mas Timber menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023.
La Singga kemudian menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perkara Nomor 158/Pdt/2023/PT.Smr pada 7 September 2023.
Selanjutnya, kasasi diajukan ke Mahkamah Agung pada Oktober 2023, disusul permohonan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Samarinda pada Mei dan Juni 2025.
Rustami meminta agar eksekusi sementara dihentikan karena upaya hukum masih berjalan, mengingat saat ini pihaknya masih terus menempuh jalur hukum.
“Seharusnya semua pihak menghargai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Editor: Erwin






47 kali dibaca

Pusat gempa berada di darat 2 km Barat Kolaka
02 Okt 2026, 18:34:10 WIB • Kedalaman 5 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG