Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada penyelesaian internal maupun pemberian tali asih kepada keluarga korban. Peristiwa itu harus mendapat perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hal yang pertama yang wajib dipahami bawa perihal Warga Binaan berinisial I dan R yang diakui telah melakukan kontak fisik dengan korban, harus diproses secara hukum karena jelas itu merupakan suatu perbuatan pidana umum, bukan hanya pelanggaran tata tertib Lapas,” ungkapnya, Jumat (2/10/2026).
Antonius menyebut, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Ia juga menyinggung Pasal 475 KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Ia juga menyoroti informasi pemberitaan mengenai kondisi fisik korban yang disebut mengalami luka sobek di pelipis kanan dan memar pada telinga kiri.
“Ini jelas dan terang menunjukkan adanya hubungan kausalitas antara penganiayaan dengan kematian,” tegasnya.
Antonius juga menegaskan, perdamaian dengan keluarga tidak menghapus sifat delik. Menurutnya ini adalah delik murni yang wajib diproses oleh aparat penegak hukum sesuai wilayah hukumnya.
Dari sisi pertanggungjawaban Lapas dan Kepala Lapas Balikpapan, warga binaan yang berada dalam penguasaan penuh negara, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 9 dan Pasal 60 tegas menyatakan bahwa setiap WBP berhak atas jaminan keamanan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.
“Jika mencermati pemberitaan yang ada dugaan kuat saya terdapat kelalaian jabatan yang harus diuji sebagaimana ketentuan Pasal 474 KUHP Tentang Kelalaian yang menyebabkan orang mati,” ungkapnya.
Ia meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan pidana atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian segerah dilakukannya autopsi forensik terhadap jenazah MH untuk kepentingan keadilan.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas IIA Balikapapan Andri Lesmano, mengaku korban sempat dua kali terjadi perkelahian di dalam lapas sesama WBP.
Andri juga menjelaskan, MH menghembuskan nafas terakhir saat di bawa menuju ke Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo (RSKD) setelah sebelumnya turut mendapatkan penanganan medis di klinik Lapas Kelas II A Balikpapan.
“Jadi saat itu saturasi oksigen nya sudah rendah maka kami putuskan untuk di bawa ke IGD RSKD Kanudjoso,” tuturnya.
Editor: Erwin