Pengungkapan bermula dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengambilan paket di kawasan Karangan Hilir. Informasi tersebut ditindaklanjuti personel Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melalui penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto mengatakan, petugas awalnya mengamankan seorang pria di depan kantor ekspedisi di Desa Karangan. Sesuai informasi yang diterima, petugas melakukan penyelidikan di lokasi ekspedisi. "Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada tersangka NDK sebagai pemilik paket,” ujar Erwin kepada Korankaltim.com Jumat (2/10/2026).
Polisi selanjutnya bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Poros Karangan Hilir. Di lokasi tersebut, NDK yang berusia 33 tahun diamankan dan mengakui paket yang dimaksud merupakan miliknya. Saat diperiksa dengan disaksikan warga, paket tersebut berisi sebuah kotak plastik yang dilapisi lakban cokelat dan diduga berisi ganja kering. Petugas kemudian menggeledah rumah dan menemukan dua lembar kertas pembungkus nasi serta satu kotak plastik berisi dugaan ganja kering di dalam lemari pakaian. Polisi juga menemukan satu pak kertas sigaret merek Royo. "Penggeledahan dilanjutkan ke area pekarangan. Disana petugas menemukan lima batang tanaman ganja," ungkapnya.
Barang bukti secara keseluruhan diamankan yakni, empat paket atau wadah berisi dugaan ganja kering dengan berat bruto masing-masing 49,26 gram, 26,60 gram, 25,09 gram dan 68,42 gram. "Total berat bruto mencapai 169,37 gram termasuk pembungkus dan wadah penyimpanan," sebut Erwin.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit iPhone 13 Pro Max dan satu kardus yang dilapisi lakban cokelat. Dalam pemeriksaan awal, pelaku NDK mengakui ganja tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh melalui pembelian secara daring. “Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian online. Kami masih dalami dengan mencocokan terhadap alat bukti dan hasil penyidikan,” papar Erwin.
Penyidik kini mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi (LP) tertanggal 30 September 2026.
NDK beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Kutim untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai sangkaan dalam laporan kepolisian.
Editor: Aspian Nur