Mereka menuntut agar kampus berkomitmen dan segara menuntaskan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen.
Tuntutan dari mahasiswa pun sudah telah diterima Polnes Samarinda dan keputusan resmi akan dikeluarkan dalam 1–2 hari ke depan.
Wakil Direktur II Polnes, Karyo Budi Utomo, mengungkapkan bahwa seluruh mahasiswa telah meminta komitmen manajemen untuk serius menyelesaikan kasus ini. Pihaknya, pun menandatangani komitmen tersebut di hadapan mahasiswa
“Semua mahasiswa meminta komitmen, baik dari jurusan TI maupun himpunan. Kami sudah menandatangani komitmen untuk menuntaskan. Tidak sulit bagi kami mengungkapnya karena proses sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Bahkan, Minggu kemarin sudah kami proses,” jelas Karyo, Senin (15/9/2025).
Lanjutnya, kasus ini benar-benar terjadi dan tidak diabaikan oleh pihak kampus. Ia menyebut, Satgas Pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKPT) telah memberikan rekomendasi resmi kepada manajemen sejak 25 Agustus 2025.
“Iya, benar terjadi dan masih berproses. Rekomendasi Satgas sudah kami terima dan kami sudah konsultasikan ke kementerian. Semua masukan sudah kami tuangkan dalam bentuk SK Direktur terkait langkah penanganan,” tegasnya.
Karyo menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 4, pelanggaran berat terhadap ASN memiliki tiga opsi sanksi.
“Sanksinya ada tiga, yaitu penurunan pangkat selama 12 bulan, pemindahan tempat kerja dan tidak diperkenankan mengajar lagi, atau pemberhentian. Untuk penghentian, butuh proses investigasi panjang dan melibatkan kementerian,” paparnya.
Ditambahkannya, untuk kasus ini pihak kampus menilai masuk kategori berat. Namun, kendala utama ada pada bukti dan saksi.
“Kesulitan terbesar kami adalah tidak adanya saksi langsung saat kejadian, dan tidak ada bukti visual. CCTV di ruangan kejadian tidak ada, hanya di luar. Karena itu kami sangat hati-hati agar keputusan tidak prematur dan berisiko pelaku menuntut balik korban. Makanya ini jadi satu poin penting bagi kami untuk semua kelas akan kami pasang CCTV, tidak hanya di TI tapi di semua jurusan,” bebernya.
Kasus yang terjadi sekitar Maret 2025 ini disebut Karyo, sebagai kasus terberat yang pernah ditangani Polnes. Meski begitu, ia memastikan setiap laporan mahasiswa terkait pelecehan selalu diproses sesuai aturan.
“Selama ini ada juga laporan lain yang sifatnya salah paham, misalnya dosen menepuk pundak mahasiswa. Itu kami proses juga, tetapi hanya masuk kategori ringan. Namun kasus ini jelas yang paling berat,” pungkasnya.
Editor: Erwin