Hal ini dibuktikan dari putusan pra peradilan yang menyatakan kedua tersangka berinisial D dan E bebas dari jeratan hukum. Kuasa hukum keduanya yaitu Laura mengatakan, keputusan ini ditetapkan karena Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan tidak mengikuti prosedur hukum dalam penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka tidak sesuai aturan. Mereka tidak berkoordinasi dengan instansi terkait, serta SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak diterbitkan," jelas Laura kepada Korankaltim.com Rabu (10/09/2025).
Majelis hakim mengabulkan permohonan karena sejumlah pelanggaran prosedural ditemukan, diantaranya adalah penetapan tersangka yang tidak didukung oleh minimal dua barang bukti yang sah, kurangnya koordinasi antara penyidik Gakkum Kehutanan dengan pihak kepolisian, tindakan menghadirkan saksi yang dinilai tidak sah, serta penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti yang dianggap sewenang-wenang.
Sampai saat ini sejumlah barang milik kliennya yang berusia 42 tahun dan 32 tahun itu yang sempat disita belum dikembalikan oleh pihak Gakkum. Barang-barang itu antara lain telepon genggam, flashdisk serta beberapa dokumen penting lainnya.
"Saat ini kami fokus untuk mendampingi klien dalam upaya pengembalian barang-barang yang masih disita," jelas Laura.
Putusan ini membuat wajah Gakkum Kehutanan tercoreng. Sebab, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum kehutanan justru tidak berkutik di kursi peradilan.
Hingga saat ini, pihak Gakkum Kehutanan melalui Kasi Wilayah 2 Gakkum LHK Kalimantan, Anton Jumaidi enggan memberikan komentar panjang. "Mohon maaf sekali saya belum ada arahan untuk mengonfirmasi hal tersebut," ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp hari ini.
Perlu diketahui, D dan E ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Juli 2025 lalu Keduanya kemudian dititipkan di Polresta Samarinda. Namun pada 23 Juli keduanya diberikan penangguhan penahanan sebelum proses pra peradilan dimulai.
Editor: Aspian Nur