Kendaraan Roda Enam Masih Masuk Kota di Jam Sibuk
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM, SAMARINDA – Aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar di Kota Samarinda kembali menyita perhatian masyarakat.
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM, SAMARINDA – Aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar di Kota Samarinda kembali menyita perhatian masyarakat.
Meski sudah berulang kali disosialisasikan, kendaraan roda enam masih kerap kali melanggar peraturan dengan melintas di jalan-jalan utama pada jam sibuk. Kondisi ini membuat lalu lintas tersendat dan memicu kemacetan.
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menindak pelanggaran. Kepolisian memastikan akan melakukan tindakan tegas apabila kendaraan besar kedapatan melintas di luar aturan yang berlaku.
“Kalau kami temukan pasti kami lakukan penilangan. Sekarang kan sudah ada perwalinya untuk dilakukan penindakan bersama Dishub,” tegas La Ode dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (10/09/2025).
Keberadaan kendaraan besar yang masuk kota di jam aktivitas masyarakat sangat beresiko. Selain ukurannya yang besar, kendaraan tersebut juga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Kendaraan besar ini membutuhkan ruang yang luas untuk bergerak. Jadi jika masuk di jam aktivitas masyarakat dan berdampingan dengan kendaraan pribadi, selain beresiko kecelakaan juga mengganggu kelancaran lalu lintas,” paparnya.
Sampai saat ini pihaknya masih belum menemukan secara langsung adanya pelanggaran jam operasional kendaraan besar di lapangan.
“Untuk saat ini masih belum ditemukan langsung pelanggaran. Kemarin sempat ada yang viral di media sosial, tapi kami belum bisa melakukan penilangan karena tidak ditemukan langsung oleh petugas,” pungkas La Ode.
Editor: Aspian Nur







Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
7 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG