Menurutnya, kebijakan tersebut sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini. Pejabat publik wajib menjaga kedekatan dengan rakyat dan menghindari perilaku konsumtif yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
“Pejabat bekerja dengan dana rakyat, karena itu sudah seharusnya memberi contoh hidup sederhana, bukan justru mempertontonkan kemewahan,” kata Firnadi kepada Korankaltim.com Rabu (10/9/2025).
Pembatasan kegiatan seremonial sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang telah dijalankan pemerintah daerah dalam beberapa tahun terakhir. Acara resmi tetap bisa terlaksana dengan baik tanpa harus disertai kemegahan.
“Kalau tidak mendesak, seremonial cukup sederhana. Intinya bukan pada kemewahan acara, melainkan bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” tegas legislator asal Kutai Kartanegara itu.
Politis PKS itu juga menekankan instruksi Mendagri tidak sekadar bersifat administrative melainkan menyangkut tanggung jawab moral seorang pejabat publik.
Perilaku pamer baik secara langsung maupun melalui media sosial, dapat memperlebar jarak antara pejabat dengan masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Pejabat publik sebaiknya membuktikan kontribusi nyata melalui kerja dan pelayanan kepada masyarakat, bukan melalui tampilan hidup glamor.
Kesederhanaan justru menjadi jalan terbaik untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Sebagai pelayan masyarakat tidak boleh terlihat berjarak. Kesederhanaan akan lebih dihargai daripada kemegahan,” ucapnya.
Instruksi Mendagri diharapkan benar-benar diimplementasikan secara konsisten, bukan hanya sekadar menjadi wacana. Dengan dukungan dari lembaga legislatif dan pengawasan dari masyarakat, Firnadi optimistis aturan ini dapat membangun budaya birokrasi yang sederhana, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Kalau dijalankan dengan sungguh-sungguh, ini akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan,” tutup Firnadi.
Editor: Aspian Nur