Penangguhan diberikan dengan pertimbangan asas kemanfaatan mengingat para tersangka masih berstatus mahasiswa aktif yang membutuhkan proses pembelajaran serta pendampingan dari pihak universitas.
Selain itu, jaminan dari pihak kampus dan sejumlah organisasi kepemudaan yang merupakan bagian dari civitas akademika Unmul juga menjadi pertimbangan polisi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan keputusan itu Jumat (5/9/2025) hari ini di Mapolresta Samarinda.
“Kami mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa itu dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, karena mereka masih dalam masa pendidikan dan membutuhkan pembelajaran serta pendampingan dari pihak kampus. Selain itu, ada jaminan dari kampus dan organisasi kepemudaan yang menjadi bagian dari civitas akademika Unmul,” jelas Hendri dalam konferensi pers.
Meski mendapat penangguhan, Hendri menegaskan proses hukum tetap berjalan. Para mahasiswa diwajibkan kooperatif dalam penyidikan, melakukan wajib lapor dua kali seminggu, serta tidak diperbolehkan bepergian ke luar kota.
“Penangguhan ini kami kabulkan, namun mereka harus tetap kooperatif membantu proses penyelidikan. Mereka wajib lapor seminggu dua kali dan tidak boleh keluar kota,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi, berkomunikasi, maupun menanggapi setiap ajakan di lingkungan sosial.
“Kami berharap ini bisa menjadi proses pembelajaran agar mereka lebih berhati-hati, terutama dalam menanggapi setiap perintah di lingkungan, apakah itu hal biasa atau berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tambah Hendri.
Menanggapi keputusan itu, Rektor Unmul Prof Abdunnur mengapresiasi Polresta Samarinda dan memastikan kampus akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, menghormati proses hukum, sekaligus berkomitmen membina mahasiswa yang bersangkutan sebagai bagian dari syarat penangguhan.
“Kami akan terus menjalin komunikasi dengan kepolisian, menghormati proses hukum, serta berkomitmen melakukan pembinaan langsung kepada mereka,” kata Abdunuur.
Status akademik empat mahasiswa tersangka masih dalam pembahasan internal kampus. Namun mereka berkomitmen untuk tetap menjunjung asas kemanfaatan, yakni memastikan proses pembelajaran mereka tidak terhenti.
“Status mahasiswa masih kami bahas secara internal. Prinsip kami adalah komitmen pada asas kemanfaatan, memastikan proses pembelajaran tetap berjalan. Itu poin penting. Sanksi akademik akan dipertimbangkan secara khusus,” tutup Abdunuur.
Editor: Aspian Nur