Program yang diresmikan langsung oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemprov dengan empat bank penyalur, yakni Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah.
Melalui program ini, Pemprov menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta. Subsidi tersebut mencakup berbagai kebutuhan awal, mulai dari biaya administrasi kredit hingga jasa notaris.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi tidak lagi terbebani oleh pengeluaran awal yang selama ini sering menjadi kendala utama.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan visi dan misi gubernur dalam meningkatkan akses hunian layak bagi masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur. Harapannya, program ini tidak hanya berhenti di seremoni, tetapi benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Lanjutnya, program ini perlu di sosialisasi agar masyarakat mengetahui dan memahami mekanisme pengajuan. Bahkan, mendorong sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan media massa.
“Banyak masyarakat yang menanyakan detail program ini. Karena itu, informasi harus disebarkan secara luas agar tepat sasaran,” tambahnya.
Program ini diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek daring, pekerja informal, hingga masyarakat miskin perkotaan. Skema pengajuannya pun dibuat sederhana.
Masyarakat cukup mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke salah satu bank penyalur.
Setelah permohonan disetujui, pihak bank akan meneruskan usulan subsidi kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim.
Dana subsidi Rp10 juta kemudian langsung ditransfer ke rekening bank untuk dialokasikan kepada notaris maupun pihak terkait.
Pada tahap awal di tahun 2025, Pemprov Kaltim menargetkan pembebasan biaya administrasi untuk 1.000 unit rumah subsidi.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan memperluas kesempatan MBR untuk memiliki hunian yang layak dan menjadi bagian dari agenda pembangunan perumahan berkelanjutan di Kaltim.
Editor: Erwin