Sebelum ditetapkan tersangka, mahasiswa berinisial F, R, MAG dan AM serta 18 rekannya diamankan jajaran Polresta Samarinda lingkungan Kampus Unmul, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (31/8/2025) malam.
Keempat mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 187 dan 187 bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Menyikapi kasus ini, Wakil Rektor, Universitas Mulawarman, Moh. Bahzar menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum maupun psikologis bagi keempat mahasiswa.
“Jika terbukti bersalah, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kampus tetap memberikan pendampingan melalui Fakultas Hukum, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan. Kami juga akan melakukan pembinaan dan evaluasi agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegas Bahzar.
Lanjutnya, status akademik para mahasiswa yang terjerat kasus hukum pun belum diputuskan. Unmul Samarinda akan mempelajari keterlibatan masing-masing sebelum menentukan sanksi akademik.
“Kita pelajari dulu dan kita tidak boleh gegabah. Harus dilihat sejauh mana keterlibatan mereka agar kasus ini tidak terulang lagi” jelasnya.
Bahzar juga mengingatkan pentingnya menjaga iklim kampus tetap damai dan kondusif.
“Demonstrasi boleh dilakukan, tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Kami ingin memastikan kegiatan akademik tetap berjalan, ekonomi tetap bergerak, dan suasana tetap kondusif tanpa ada dimensi emosional,” pungkasnya.
Editor: Erwin