Kejaksaan dan unsur terkait hadir pada acara ini. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 8 kasus narkoba yang melibatkan 13 tersangka. Dari jumlah itu, lima laporan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, sedangkan tiga kasus lainnya ditangani Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang.
“Pemusnahan ini dilakukan setelah kami memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan. Seluruh proses dijalankan secara transparan,pemusnahan yang dilakukan berdasarkan penangkapan dari polisi yang mana lima laporan ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, dan tiga lain nya ditanganin oleh unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang ,” ujar Hendri kepada media.
Sebanyak 95 persen barang bukti yang disita dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, sementara 5 persen sisanya tetap disimpan untuk keperluan persidangan. “Sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan agenda rutin Polresta Samarinda sekaligus wujud sinergi bersama kejaksaan dan BNNK dalam memerangi peredaran narkotika.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas narkoba di Samarinda dan memberikan kepastian hukum yang akuntabel,” ucap Hendri lagi.
Usai konferensi pers, pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan melarutkan sabu ke dalam cairan kimia khusus. Proses itu disaksikan langsung perwakilan kejaksaan, BNNK, dan sejumlah pihak terkait.
Editor: Aspian Nur