Menurut mereka, aksi yang digelar berbagai elemen masyarakat sipil di sejumlah wilayah Indonesia seharusnya menjadi ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun justru berujung pada tindak represif aparat hingga menelan korban jiwa.
Direktur Pokja 30 Buyung Marajo kepada Korankaltim.com Sabtu (30/8/2025) hari ini menyebut demonstrasi adalah wujud nyata kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Menurutnya berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak warga negara untuk berkumpul, berpendapat, serta berpartisipasi dalam kehidupan publik tanpa intimidasi maupun kekerasan.
"Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya, aparat kepolisian disebut menggunakan kekerasan berlebihan, intimidasi, hingga tindakan represif yang tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga menyebabkan jatuhnya korban jiwa," ujar Buyung.
Tindakan ini bertolak belakang dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengenai prinsip HAM dalam tugas kepolisian. “Suara rakyat adalah suara yang harus didengar, bukan dibungkam dengan kekerasan,” ucapnya.
CEA sebagai aliansi atau kemitraan yang fokus pada peningkatan keterlibatan warga negara juga menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Affan Kurniawan, korban aksi 28 Agustus 2025, serta semua massa aksi yang menjadi korban represif aparat. Pihaknya mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan polisi terhadap masyarakat sipil.
CEA mendesak Polri mengusut tuntas kasus kekerasan secara terbuka, menindak aparat yang melanggar, serta memberikan pemulihan bagi korban. Lembaga negara seperti Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK juga didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
"Selain itu CEA juga menuntut pemerintah menjamin perlindungan ruang sipil, memastikan aparat bekerja profesional, humanis dan sesuai prinsip negara hukum," kata Buyung lagi.
Keterbukaan informasi mengenai perkembangan aksi unjuk rasa sangat diperlukan dan mereka mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi institusi kepolisian, revisi UU Polri dan RKUHAP ditinjau ulang dengan melibatkan masyarakat sipil secara bermakna.
"CEA juga mendesak pemerintah menghentikan kebijakan yang mencederai rasa keadilan rakyat, mulai dari proyek strategis nasional yang merusak lingkungan, kenaikan tunjangan DPR, hingga rencana kenaikan iuran BPJS. Menurut mereka, anggaran negara harus dialokasikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat," paparnya
Buyung mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal perlindungan ruang sipil dan memperkuat solidaritas rakyat. “Demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Hentikan kekerasan, hentikan kriminalisasi,” tutup Buyung.
Editor: Aspian Nur