Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI di Universitas Mulawarman, Jumat (29/8/2025).
Ia mengatakan, dirinya terus mendorong agar percepatan elektrifikasi desa di Kaltim masuk dalam batang tubuh perubahan undang-undang tersebut.
Saat ini masih terdapat 108 dari total 841 desa di Kaltim yang belum menikmati aliran listrik dari PLN.
“Saya sebagai wakil rakyat dari Kaltim akan mendorong secara maksimal agar persoalan ini diperhatikan serius dan tertuang dalam revisi undang-undang kelistrikan,” ujar Syafruddin.
Selain fokus pada desa yang belum teraliri listrik, dirinya juga menyoroti pentingnya program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi masyarakat miskin. Pada 2025, tercatat lebih dari 1.200 kepala keluarga (KK) di Kaltim mendapatkan bantuan BPBL secara gratis.
Lebih lanjut, pemerintah bersama DPR telah menyepakati program BPBL nasional untuk 250 ribu KK pada 2026. Syafruddin memastikan, Kaltim akan mendapat alokasi tambahan dalam program tersebut.
“Itu menjadi tugas saya untuk memperjuangkan agar warga Kaltim, khususnya masyarakat kurang mampu, bisa menikmati listrik secara gratis,” tegasnya.
Dia menargetkan, seluruh desa di Kaltim harus sudah teraliri listrik paling lambat pada 2027, dengan demikian 108 desa yang masih gelap akan segera mendapatkan akses listrik. Selain itu mengingatkan, adanya potensi hambatan jika terjadi pemekaran desa baru.
“Kalau ada pemekaran, tentu datanya akan berubah. Namun, prinsipnya kami berkomitmen tidak ada lagi desa di Kaltim yang gelap,” jelasnya.
Selain program listrik desa, dia juga menekankan keberlanjutan program pemasangan kilometer listrik gratis bagi warga kurang mampu, baik di perkotaan maupun pedesaan.
“Listrik bukan hanya soal penerangan, tapi juga kunci bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa. Karena itu, akses listrik harus menjadi hak semua warga tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Editor: Erwin