Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, hingga 30 Juni 2025 tercatat 662 kasus kekerasan.
Dari jumlah tersebut, 454 di antaranya merupakan korban anak atau sekitar 63 persen dari keseluruhan kasus. Jenis kekerasan tertinggi adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik dan psikis.
“Miris sekali, per Juli ini lebih dari 400 anak tercatat mengalami kekerasan. Kita harus cari tahu akar masalahnya. Ini bukan hanya beban keluarga atau pemerintah, tapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” tegas Damayanti, Jumat (29/8/2025).
Selain kasus kekerasan dalam rumah tangga, Damayanti juga menyoroti meningkatnya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru sering menjadi lokasi terjadinya kekerasan psikis maupun fisik terhadap anak. Sebagai solusi, ia mendorong agar penguatan pendidikan karakter menjadi prioritas sejak usia dini.
“Pembentukan karakter tidak boleh diabaikan. PAUD, TK, hingga SD adalah fase penting untuk membentuk akhlak dan etika anak. Madrasah pertama itu adalah keluarga,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim ini.
Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi persoalan pendidikan, kesejahteraan sosial, hingga pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana. Oleh karenanya, akan terus mendorong pemerintah daerah menaruh perhatian pada aspek pembangunan karakter generasi muda.
Ia menegaskan, keluarga harus menjadi garda terdepan dalam mengajarkan adab serta memberikan teladan positif. “Edukasi keluarga itu kunci. Jika anak mendapat pengasuhan yang baik sejak dini, risiko kekerasan dapat diminimalkan,” tambahnya.
Keberhasilan mencegah kekerasan hanya bisa dicapai dengan kolaborasi, antar pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kepala DP3A Kaltim, Noryani Sorayalita, sebelumnya mengingatkan bahwa tren kasus kekerasan masih berfluktuasi. Walau sempat menurun 167 kasus pada 2024 dari total 1.108 kasus di tahun sebelumnya, ancaman lonjakan tetap ada.
Salah satu faktor pemicu adalah pengaruh lingkungan, termasuk media sosial dan penggunaan gawai tanpa kontrol orang tua.
Karena itu, Pemprov Kaltim sudah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 463/3397/III/DKP3A/2019 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan sekolah.
“Orang tua harus mendampingi anak-anak ketika berinteraksi dengan teknologi digital. Jika tidak, risiko terpapar konten berbahaya atau bahkan mengalami kekerasan berbasis online semakin besar,” pungkasnya.
Editor: Erwin