Berdasarkan Surat Izin Operasional Rumah Sakit Nomor: 503/SIORS/1/100.26, yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda, masa berlaku RSI berlangsung selama lima tahun, dari tanggal 24 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2026. Sehingga untuk saat ini izin rumah sakit masih tetap berlaku hingga beberapa bulan ke depan.
Kepala Dinkes Kota Samarinda, Ismed Kusasih, menyampaikan ketika mendekati berakhirnya izin rumah sakit dan jika ada rencana ingin memperpanjang izin operasionalnya, maka berdasarkan peraturan harus diajukan enam bulan sebelum izinnya berakhir.
“Nanti juga kita akan lihat apakah rumah sakit itu siap diperpanjang lagi dengan berbagai persyaratan, seperti dokumen harus lengkap serta kesiapan lainnya,” ujar Ismed Kusasih, Rabu (27/8/2025).
Terkait RSI sendiri, terangnya memang dibangun di atas lahan yang merupakan aset dari Provinsi Kaltim, tetapi karena RSI ini merupakan rumah sakit dengan tipe D maka proses perizinannya merupakan kewenangan pemerintah kota.
“Sementara jika tipe B itu perizinannya berproses di provinsi, dan jika rumah sakit tipe A maka perizinannya ada di kementerian,” ucapnya.
Ismed menjelaskan, dalam setiap proses perizinan nanti akan di tinjau langsung oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Dinkes Provinsi, dan Dinkes Kota untuk mengetahui apakah rumah sakit tersebut tetap layak diberikan izin atau tidak.
Perihal adanya wacana dari Pemprov Kaltim untuk pemanfaatan RSI, maka menurutnya bisa langsung dikonfirmasi ke pihak terkait.
Tetapi jika ke depan ternyata RSI akan beroperasi lagi maka harus memenuhi syarat sesuai ketentuan di Kementerian Kesehatan.
“Mulai dari izin bangunan, limbah, dan lainnya. Selain itu yang saat ini ada sedikit aturan yang berbeda dalam segi tenaga kesehatannya, seperti dokter harus masuk ke dalam sistem informasi tenaga kesehatan melalui aplikasi SISDMK,” jelasnya.
Diterangkannya, setiap dokter atau tenaga kesehatan yang bekerja di RSI harus terdaftar di aplikasi tersebut, dan ini juga berlaku bagi setiap rumah sakit lainnya.
Kemudian, Ismed menambahkan, walaupun saat ini izin RSI masih hidup tetapi aktivitas pelayanan kesehatan sudah tidak ada.
“Oleh sebab itu kita ini masih menunggu titik terang dari RSI ke depan seperti apa, selain itu wacana Pemprov untuk pemanfaatannya ke depan,” pungkasnya.
Editor: Erwin