Korban berinisial M (24) yang merupakan seorang mahasiswa, meninggal dunia setelah terlindas truk besar yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, La Ode Prasetyo Fuad, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih memburu keberadaan truk yang diduga menjadi penyebab kecelakaan serta terus mencari bukti identitas pelaku.
“Kami sudah mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi dan masih mendalami identitas kendaraan serta sopirnya. Proses penyelidikan terus berjalan, termasuk memeriksa saksi-saksi di lapangan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/2025).
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara, kecelakaan terjadi sekitar pukul 12.30 WITA. Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi KT 6289 BS melaju dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju simpang empat Sempaja.
Setibanya di lokasi, korban mencoba mendahului truk roda enam yang belum diketahui identitasnya dari sisi kanan. Nahas, sepeda motornya tergelincir dan korban terjatuh ke sisi kanan jalan.
Pada saat bersamaan, truk yang melaju dari arah simpang empat Sempaja melindas tubuh korban hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala.
“Pengemudi truk langsung meninggalkan lokasi setelah kejadian. Saat ini kami sedang melakukan penelusuran untuk memastikan pemilik kendaraan tersebut,” akunya.
Dari hasil rekaman CCTV, diketahui terdapat dua truk yang terekam di lokasi kejadian. Polisi kini sedang melakukan pengembangan untuk memastikan truk yang terlibat langsung dalam insiden maut tersebut.
“Kami berharap masyarakat yang melihat kejadian atau mengenali kendaraan yang diduga terlibat, segera melapor ke kantor polisi. Identitas truk dan pengemudinya menjadi kunci utama penyelesaian kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, pasca insiden muncul berbagai sorotan dari masyarakat terhadap maraknya kendaraan besar yang melintas di kawasan tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2011 masih berlaku. Aturan itu mengatur ruas-ruas jalan mana saja yang boleh dilalui kendaraan angkutan barang, termasuk pembatasan jam operasionalnya.
“Kami sudah memegang dasar hukum dari Perwali, dan ketentuan itu masih sah sampai sekarang. Kami juga akan mengevaluasi kembali titik-titik rawan kecelakaan akibat aktivitas kendaraan besar,” pungkasnya.
Editor: Erwin