PPI Kaltim menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu masalah sosial baru dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
Ketua Umum PPI Kaltim Fadlul Chaliq kepada Korankaltim.com Rabu (27/8/2025) hari ini menjelaskan, pembangunan di Kalimantan Timur seharusnya mengutamakan pemberdayaan pemuda dan masyarakat lokal, bukan sekadar memindahkan penduduk dari luar daerah.
Pasalnya transmigrasi bukan solusi pembangunan, justru bisa menjadi sumber masalah baru. Tanah yang disebut kosong itu sebenarnya ruang hidup masyarakat adat sejak lama. “Jika program ini dipaksakan, yang terjadi adalah penggusuran kultural,” tegas Fadlul.
PPI Kaltim menilai kurangnya kejelasan soal hak atas tanah masyarakat adat berpotensi menimbulkan gesekan antara warga lokal dan transmigran. Pemerintah seharusnya belajar dari pengalaman konflik agraria di berbagai daerah yang dipicu oleh kebijakan serupa.
“Sejarah sudah menunjukkan, banyak konflik bermula dari program transmigrasi yang tidak transparan. Kami tidak ingin Kaltim menjadi korban berikutnya,” ungkapnya.
Rencana ini juga memperlihatkan ketimpangan kebijakan pemerintah. Saat generasi muda di Kaltim menghadapi keterbatasan lahan dan kesempatan kerja, justru tanah di daerah tersebut diberikan kepada penduduk pendatang.
PPI Kaltim menegaskan penolakannya memiliki dasar hukum yang jelas, merujuk beberapa regulasi diantaranya UU No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan program transmigrasi menghormati kearifan lokal.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 6 ayat (2), yang menegaskan perlindungan identitas budaya masyarakat adat dari tindakan pemaksaan serta Perda Kaltim No. 5 Tahun 2012, yang mengatur agar program transmigrasi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal dan mencegah konflik sosial.
“Kalau aturan-aturan ini benar-benar dijalankan, maka kebijakan transmigrasi di Desa Kerang seharusnya tidak bisa dipaksakan,” sebut Fadlul.
Sebagai langkah tegas, PPI Kaltim mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan sementara program transmigrasi di Desa Kerang hingga ada kepastian soal hak tanah masyarakat adat. Organisasi ini juga meminta evaluasi menyeluruh atas kebijakan transmigrasi yang dinilai lebih menguntungkan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) ketimbang masyarakat lokal.
“Kalau pemerintah tetap memaksakan program ini, berarti sama saja membuka pintu konflik sosial. Kami berdiri di barisan kontra demi keadilan bagi masyarakat adat dan masa depan pemuda Kaltim,” tutup Fadlul.
Editor: Aspian Nur