Alih-alih dimanfaatkan untuk kepentingan publik, aset bernilai strategis tersebut justru dipenuhi bangunan permanen hingga semi permanen yang diduga telah lama dikuasai oleh pihak tertentu.
Menurut Anggota DPRD Kaltim Jahidin, lebih memprihatinkan lagi Adalah beredar informasi adanya praktik jual beli di atas lahan tersebut. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aset yang seharusnya dijaga ketat untuk kepentingan masyarakat. “Faktanya, hampir seluruh lahan di lokasi itu sudah ditempati. Ada yang mendirikan bangunan sementara, bahkan ada yang membangun permanen,” kata Jahidin.
“Saya juga mendapat laporan ada transaksi jual beli lahan. Pertanyaannya, di mana peran pemerintah selama ini?” sebutnya lagi.
Pembiaran yang berlangsung puluhan tahun telah membuat lahan strategis ini rawan disalahgunakan, padahal jika dikelola dengan benar, kawasan tersebut dapat dijadikan fasilitas publik yang bermanfaat luas bagi masyarakat Samarinda.
“Lahan ini seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, puskesmas, atau fasilitas pelayanan publik lainnya. Sayangnya, justru oknum yang menikmati. Persoalan ini bukan baru, tapi selama ini dibiarkan tanpa penyelesaian,” kritiknya.
DPRD Kaltim memiliki mandat untuk mengawal, menjaga, dan memastikan aset daerah tetap utuh. Apabila terbukti ada pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau penguasaan lahan secara ilegal, maka langkah hukum harus ditempuh.
“Tugas kami adalah memastikan aset Pemprov tetap dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Kalau ada pihak yang mencoba menguasai secara tidak sah, pemerintah tidak boleh ragu untuk bertindak tegas,” ucap Jahidin.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait guna memastikan status kepemilikan lahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi upaya penertiban bangunan yang sudah terlanjur berdiri di atas aset daerah.
Jahidin menilai polemik lahan Jalan Angklung harus dijadikan momentum bagi Pemprov Kaltim untuk memperkuat tata kelola aset daerah. Penertiban tidak hanya soal mengamankan hak pemerintah, melainkan juga membuka ruang bagi pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Lahan di tengah kota dengan nilai strategis seperti ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Aset ini milik rakyat, jadi harus kembali ke rakyat,” tutup Jahidin.
Editor: Aspian Nur