Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan lewat aplikasi berbasis website cukup memenuhi persyaratan, seperti KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, serta foto kondisi rumah.
Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda, Cecep Herly menjelaskan bahwa sistem ini mempermudah warga karena tidak lagi bergantung pada proses manual di tingkat kelurahan.
“Kalau ada yang kesulitan IT, pendaftaran tetap bisa dibantu lewat kelurahan,” ujarnya, Selasa (26/8/2025.
Lanjutnya, besaran bantuan yang diberikan kini mengalami peningkatan. Untuk perbaikan rumah, nilainya naik dari Rp20 juta menjadi Rp30 juta, sementara untuk pembangunan rumah baru meningkat dari Rp50 juta menjadi Rp170 juta.
Proses verifikasi tetap dilakukan secara berlapis oleh pihak kelurahan dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Penentuan penerima bantuan mengacu pada tujuh indikator, antara lain kondisi bangunan, sanitasi, akses jalan, serta aspek keamanan dari risiko kebakaran.
Meskipun bersifat stimulan, Cecep menegaskan bantuan ini harus benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Karena itu verifikasi tetap berlapis, baik dari kelurahan maupun TFL. Sistem ini juga kita kunci agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Kemudian, jika terdapat kendala itu di lapangan, maka hal itu tetap akan dicarikan solusi melalui pendampingan TFL. Sehingga Cecep berharap Sirubah tidak hanya mempermudah akses warga, tetapi juga memperkuat basis data RTLH di Kota Tepian.
“Dengan aplikasi ini, diharapkan prosesnya lebih cepat dan terpantau,” tandasnya.
Editor: Erwin