Hal itu disampaikannya dalam Seminar dan diskusi Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu dalam Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi yang berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Senin (25/8/2025).
Hari menyebut, seminar tersebut juga membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi penyelenggara pemilu di tahun-tahun mendatang, terutama pasca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140/PUU-XXIII/2025.
“Salah satu putusan MK yang paling krusial adalah terkait ambang batas pencalonan presiden. Putusan ini sebenarnya memerintahkan pembentukan satu regulasi baru atau omnibus law yang mengkodifikasi tiga undang-undang sekaligus, yakni UU partai politik, pemilihan kepala daerah, dan pemilu ke dalam satu undang-undang,” ungkap Hari.
Lanjutnya, tantangan penyelenggaraan Pemilu ke depan akan berbeda dibanding 2024. Salah satunya terkait masa kerja DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, apakah perlu diperpanjang, atau dilakukan transisi dengan mekanisme lain.
Selain itu, isu besar lainnya adalah soal penegakan hukum pemilu, terutama praktik politik uang yang masih marak terjadi.
“Isu penegakan hukum pemilu menjadi titik persoalan utama di 2024. Banyak kasus yang tidak bisa ditindaklanjuti karena terkendala bukti dan waktu. Padahal, penegakan hukum pemilu sangat bergantung pada partisipasi publik, baik sebagai pelapor maupun saksi,” tegasnya.
Hari mencontohkan sejumlah kasus di Kaltim yang terhambat penyelesaiannya. Di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) misalnya, penetapan tersangka kasus tertentu terhenti karena persoalan waktu sehingga tidak berlanjut ke tahap penuntutan.
Begitu pula di Balikpapan, penetapan tersangka dalam kasus perusakan tidak bisa dilanjutkan karena terlapor menghilang dan jumlah saksi tidak mencukupi.
“Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pemilu tidak bisa berjalan dengan sendirinya. Undang-undang yang baik saja tidak cukup, perlu dukungan nyata dari masyarakat, peserta pemilu, hingga penyelenggara untuk memperkuat institusi penegakan hukum,” jelasnya.
Hari juga berharap, proses serupa dapat digelar di 10 kabupaten/kota se-Kaltim, agar aspirasi masyarakat terkait pemilu dan pilkada benar-benar terserap dan menjadi bahan perbaikan ke depan.
Editor: Erwin