SK Gubernur Tentang Penetapan Tarif ASK Segera Direvisi
1 menit baca0 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim ) H Seno Aji menegaskan, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan akan segera melakukan revisi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
“SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus kepada Seluruh Aplikator yang Beroperasi di Wilayah Kalimantan Timur akan direvisi dan menyesuaikan kondisi yang ada sekarang,” tegas Wagub Seno Aji usai melakukan dengar pendapat antara pemerintah, mitra, Maxim dan aplikator di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).










