Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Setda Provinsi Kaltim Lora Sari kepada Korankaltim.com menjelaskan, setiap marbot dan penjaga rumah ibadah akan menerima dana sebesar Rp35 juta dan saat ini pemprov sudah memulai proses pencairan dana ke masing-masing penerima.
“Bagi yang muslim dana digunakan untuk biaya umroh, sedangkan yang non muslim akan digunakan untuk biaya perjalanan religi ke lokasi sesuai keyakinannya,” ujar Lora Selasa (12/8/2025).
Dana yang diterima tersebut mencakup kebutuhan tiket pesawat, akomodasi, konsumsi dan kebutuhan lain selama perjalanan ibadah. Pencairan dilakukan setelah verifikasi dan validasi data sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan Gubernur Kaltim.
"Untuk dana ini langsung disalurkan ke rekening penerima berdasarkan sistem by name by address. Tetapi memang dana yang diterima terlebih dulu ditahan oleh pihak bank hingga dibayarkan ke agen perjalanan yang dipilih oleh setiap penerima," papar Lora.
Kalau hingga tanggal 31 Desember si penerima tidak melaksanakan umroh maupun perjalanan ibadah, maka dana yang telah disalurkan akan ditarik dan dikembalikan ke kas negara. "Selain itu jika ada penerima yang mengundurkan diri karena sakit atau meninggal dunia, (dananya) wajib dikembalikan," tegas Lora.
Jadwal pelaksanaan program ini diawali Agustus ini hingga September bulan depan. "Selain itu akan ada tim monitoring dan evaluasi dari Pemprov yang akan memantau jalannya program ini," tutup Lora.
Editor: Aspian Nur