Untuk itu, mereka menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama.
Menurut juru bicara fraksi, Baharuddin Demmu, langkah revisi ini merupakan kebutuhan mendesak, mengingat pendirian PT Migas Mandiri Pratama dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Beberapa pasal dalam Perda lama sudah tidak selaras dengan ketentuan terbaru. Penyesuaian ini penting agar pengelolaan perusahaan daerah bisa lebih profesional, modern, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” jelas Baharuddin, Senin (11/8/2025).
Ia menekankan, pembaruan aturan ini bukan hanya urusan administratif, melainkan strategi penting untuk memastikan BUMD mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian daerah.
“Perusahaan daerah harus menjadi salah satu motor penggerak pembangunan, dengan tetap menjaga integritas dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dalam pandangan Fraksi PAN–NasDem, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Raperda tersebut, yakni penguatan tata kelola perusahaan, manajemen risiko yang komprehensif, sumber daya manusia yang profesional serta komitmen terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
Penguatan tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek transparansi dan kepatuhan hukum, harus menjadi landasan utama. Tanpa pengelolaan yang terbuka dan sesuai aturan, risiko terjadinya penyalahgunaan sangat besar.
Manajemen risiko yang komprehensif juga penting diwujudkan, mengingat industri migas memiliki fluktuasi harga dan tingkat ketidakpastian yang tinggi. Oleh karena itu, pengelolaan modal dan aset harus dilakukan dengan perhitungan matang serta dilaporkan secara terbuka.
Sumber daya manusia yang profesional menjadi penentu utama kinerja perusahaan. Karena itu, PT Migas Mandiri harus dikelola oleh tenaga yang kompeten, bebas dari intervensi politik dan memiliki integritas tinggi.
Sementara itu, komitmen terhadap lingkungan dan keberlanjutan harus menjadi perhatian utama, mengingat aktivitas eksplorasi dan produksi migas berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Fraksi PAN–NasDem meminta agar perusahaan turut memprioritaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Baharuddin menambahkan, pihaknya mendorong adanya mekanisme evaluasi kinerja secara berkala melalui laporan yang dapat diakses oleh DPRD dan pemerintah daerah, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami siap membahas lebih lanjut Raperda ini bersama komisi teknis terkait. Pembahasan mendalam sangat diperlukan agar aturan yang dihasilkan benar-benar relevan dan mampu mendorong PT Migas Mandiri menjadi BUMD yang sehat dan berdaya saing,” pungkasnya.
Editor: Erwin