Reklamasi tersebut sebelumnya telah disepakati untuk dimulai sejak akhir tahun 2021. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga direalisasikan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Aspirasi warga disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Selasa (5/8/2025). RDP ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim serta pihak perusahaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa keberadaan kolam bekas tambang yang belum direklamasi menjadi perhatian serius. Apalagi kolam tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga, hanya sekitar 50 meter, sehingga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Pihaknya juga meminta Dinas ESDM bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim untuk menyiapkan data rinci terkait kerusakan lingkungan serta status lahan tambang yang dikelola PT Singlurus Pratama, yang diketahui beroperasi di bawah skema PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara).
“Kami akan libatkan inspektur tambang dan dinas terkait untuk meninjau langsung. Tugas kami adalah memfasilitasi agar persoalan ini bisa dilaporkan ke Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI,” ungkapnya.
Laporan terkait ganti rugi yang belum tuntas terhadap masyarakat terdampak juga akan menjadi perhatian. Terlebih, adanya pernyataan yang berbeda antar kedua pihak.
“Kami akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan karena ada perbedaan data antara pernyataan perusahaan dan keluhan warga. Perusahaan mengklaim telah menyelesaikan kompensasi, tapi masyarakat menyebut masih ada yang belum menerima,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan warga Argosari, Arif Effendy, mengungkapkan lahan seluas lebih dari satu hektare telah digunakan oleh PT Singlurus Pratama berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani pada 2 Desember 2021.
Berdasarkan perjanjian, setelah masa penggunaan berakhir pada akhir 2023, reklamasi seharusnya dimulai pada Januari 2024.
Namun kenyataannya, hingga saat ini lahan tersebut masih berupa kolam bekas tambang yang belum disentuh proses reklamasi.
“Tanah di sekitar kolam mulai tergerus, bahkan mengarah ke permukiman. Ada sekitar 10 rumah yang kini terancam akibat longsor,” kata Arif.
Selain itu, beberapa rumah warga juga mengalami keretakan yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan di sekitar wilayah tersebut.
Arif menegaskan, meskipun sebagian warga telah menerima ganti rugi, masih ada yang belum memperoleh kompensasi dari perusahaan.
Tak hanya itu, Arif juga menuding perusahaan telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 yang mengatur jarak aman antara tambang terbuka dengan pemukiman, yakni minimal 500 meter.
Faktanya, kata dia, ada lubang tambang yang hanya berjarak 15 meter dari rumah warga. Warga juga mempersoalkan jam operasional tambang yang dianggap melanggar kesepakatan.
Aktivitas pertambangan diketahui berlangsung selama 24 jam, padahal telah disepakati bahwa operasional hanya boleh dilakukan hingga pukul 22.00.
Menanggapi berbagai keluhan warga, perwakilan PT Singlurus Pratama, Harpoyo, menyatakan bahwa semua kegiatan operasional tambang telah dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) perusahaan.
Mengenai kompensasi yang belum selesai, ia menyarankan agar penyelesaiannya dilakukan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum jika diperlukan.
“Terkait reklamasi, kami memiliki tahapan dan jadwal sendiri. Jika belum masuk dalam rencana kerja, tentu belum bisa dilakukan begitu saja,” ujarnya.
Pihak perusahaan berjanji akan melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam menangani masalah ini.
Editor: Erwin