Langkah itu diambil setelah aksi unjuk rasa besar-besaran berlangsung di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/8/2025) siang tadi.
Aksi dipicu penutupan kantor Maxim pada Kamis (31/7/2025) lalu yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Para Driver merasa kebijakan tersebut memberangus mata pencaharian ribuan mitra yang bergantung pada operasional perusahaan transportasi daring tersebut.
“Kami ingin keadilan, bukan pembungkaman. Kalau memang ada pelanggaran tunjukkan secara hukum, bukan asal tutup,” tegas Koordinator Aksi Tajuddin Ayuc dihadapan massa.
Tajuddin juga menyoroti Surat Keputusan (SK) Gubernur yang selama ini dijadikan landasan penutupan kantor. Menurutnya, SK tersebut tak memuat sanksi eksplisit, melainkan justru menimbulkan kebingungan di kalangan mitra pengemudi.
“Ribuan driver kehilangan penghasilan karena kebijakan yang tidak jelas ini. Kami akan terus kawal agar hak-hak kami tetap dilindungi,” tambahnya.
Tekanan aksi yang melibatkan lebih dari 2.000 peserta ini akhirnya direspons Pemprov Kaltim. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim, mengumumkan kantor Maxim akan dibuka kembali.
“Kami sudah berdialog dengan perwakilan Maxim. Mereka telah menandatangani surat pernyataan untuk menyesuaikan operasional dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, kantor Maxim kami izinkan kembali beroperasi,” jelas Edwin.
Meski demikian pengawasan akan terus diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Pemerintah juga berharap ke depan tidak ada lagi polemik antara aplikator dan regulator.
Sementara Tajuddin memastikan para driver tetap terbuka untuk berdialog, termasuk soal penyesuaian tarif yang selama ini menjadi sumber ketegangan.
“Kami siap mengajukan penyesuaian tarif ke manajemen Maxim dan berdiskusi dengan pemerintah daerah. Yang penting, jangan sampai kebijakan apapun mematikan lapangan kerja kami,” ucap Tajuddin.
Editor: Aspian Nur