Kasus ini melibatkan seorang ayah kandung yang melakukan kekerasan domestik terhadap dua anaknya hingga meninggal dunia. Pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa, setelah sekian lama menganggur dan sempat berselisih dengan istrinya.
Kejadian ini turut menjadi perhatian Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Deasy Evriyani. Ia menilai peristiwa ini semestinya menjadi alarm serius untuk mengevaluasi sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
Apalagi, Samarinda sedang menuju predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori utama, yakni tingkatan tertinggi dalam klasifikasi nasional.
Kasus kekerasan ini pun menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak saja, melainkan harus menjadi tanggung jawab bersama antara kepala daerah, perangkat pemerintah, dan masyarakat.
“KLA bukan sekadar program. Itu strategi pembangunan yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, diberi ruang tumbuh, berpartisipasi, dan mendapat rasa aman,” tegas Deasy Evriyani.
Hak-hak dasar anak mencakup hak untuk hidup, tumbuh kembang secara optimal, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan. Keempat hal ini menjadi fondasi yang harus dijamin dalam setiap kebijakan maupun praktik sosial di lingkungan sekitar anak.
Namun pada kenyataannya, kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Dari Januari hingga Juli 2025, DP2PA Samarinda mencatat ada sebanyak 180 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 80 hingga 100 kasus telah mendapatkan pendampingan intensif melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).
DP2PA saat ini fokus mendampingi istri pelaku yang juga ibu kandung kedua anak korban. Secara psikologis, kondisinya masih sangat terpukul dan belum sanggup menerima kenyataan pahit kehilangan buah hatinya dalam peristiwa tragis tersebut.
“Pendampingan psikologis sedang berjalan. Sang ibu sangat syok dan belum bisa menerima kenyataan bahwa anak-anaknya kehilangan nyawa di tangan ayah kandung mereka,” terangnya.
Kendati demikian, DP2PA menyediakan layanan konseling dan bantuan hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan. Untuk memperkuat jangkauan, jaringan relawan telah disebar ke seluruh kecamatan dan kelurahan melalui RT, kader posyandu, dan tim penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Langkah ini diambil agar deteksi dan penanganan kasus bisa dilakukan lebih cepat, tanpa harus menunggu perhatian publik melalui media sosial.
Sebab, jika sebuah kasus telanjur viral sebelum dianalisis dengan matang, dampaknya bisa memperburuk trauma bagi korban dan keluarganya.
“Kami justru khawatir, jika kasus belum dianalisis matang lalu telanjur viral, dampaknya bisa memperparah trauma korban dan keluarganya. Sehingga harus cepat direspons,” pungkasnya.
Editor: Erwin