“Sekitar 70 persen pengaduan yang kami terima berkaitan dengan persoalan lahan. Banyak warga telah lama menetap dan mengelola tanah, tetapi tak memiliki sertifikat resmi. Ini menempatkan mereka dalam posisi yang sangat rentan,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, ketiadaan legalitas membuat masyarakat mudah tergeser, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan investasi atau proyek infrastruktur.
Sengketa lahan kerap terjadi akibat klaim tumpang tindih, seperti yang terjadi dalam proyek jalan tol di Balikpapan yang sempat terhambat karena persoalan status tanah yang belum bersertifikat.
“Ini bukan semata urusan administratif, tapi menyangkut keadilan dan kelangsungan hidup. Tanah adalah sumber penghidupan, dan tanpa kejelasan status, hak-hak dasar masyarakat bisa hilang begitu saja,” tegas politisi asal Kukar itu.
Tak hanya masyarakat, Salehuddin juga menyoroti aset-aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim seperti gedung sekolah, kantor pelayanan, hingga lahan pertanian pun banyak yang belum memiliki dokumen legal.
“Kalau aset pemerintah sendiri belum tersertifikasi, bagaimana bisa memberi perlindungan hukum kepada tanah milik rakyat?” sindirnya.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serta organisasi perangkat daerah terkait didesak untuk mempercepat proses legalisasi seluruh aset negara. Selain itu ditekankan pentingnya pendekatan aktif dan edukatif kepada masyarakat terkait proses sertifikasi lahan.
“Selama ini warga menganggap pengurusan sertifikat itu sulit, mahal bahkan rawan pungutan liar. Pemerintah harus lebih aktif, mendekat ke masyarakat, dan memberikan pendampingan,” ujar Salehuddin lagi.
Penyelesaian konflik agraria memerlukan pendekatan yang manusiawi dan solutif seperti pendampingan hukum, kemudahan birokrasi, serta sosialisasi menyeluruh.
“Tak bisa dibiarkan masyarakat berjuang sendiri dalam ketidakpastian hukum. Kalau mau pembangunan Kaltim berjalan lancar dan berkelanjutan, maka penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas dan dilakukan secara adil serta bermartabat,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur