Supardi menegaskan percepatan proses hukum akan menjadi fokus utama selama dirinya menjabat di Kaltim ditengah banyaknya laporan dan keterbatasan sumber daya menuntut adanya skala prioritas.
"Saya berusaha agar proses penanganan perkara itu bisa lebih cepat. Tapi karena laporan yang masuk cukup banyak, tentu harus ada skala prioritas. Itu yang kadang membuatnya terlihat lambat, tapi ke depan akan kami tingkatkan," kata Supardi, Rabu (23/7/2025) malam tadi.
Ia juga menyoroti kompleksitas persoalan hukum di Kalimantan Timur, terutama dalam sektor pertambangan dan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Supardi menyebut sejumlah kasus pertambangan kini tengah dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pertambangan itu jadi salah satu perhatian saya. Prosesnya sekarang ada yang di kejaksaan negeri, ada juga yang ditangani KPK. Jadi kami terus berkoordinasi agar tidak tumpang tindih dalam penanganannya," ujarnya.
Terkait proyek strategis nasional IKN, Supardi menyoroti adanya persoalan lahan yang perlu pengawasan ketat. Ia menyebut terdapat sekitar 350 hektare lahan bermasalah yang telah diidentifikasi.
"Itu juga menjadi perhatian. Ada beberapa masalah terkait lahan, termasuk indikasi pelanggaran hukum yang sudah kami mitigasi sejak awal," jelasnya.
Sebelum menjabat sebagai Kajati Kaltim, dirinya telah melakukan pemetaan dan mitigasi terhadap potensi masalah hukum di wilayah tersebut. Sebelumnya, ia menjabat di Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dengan latar belakang tersebut, Supardi optimistis bisa memberikan kontribusi maksimal dalam memperkuat penegakan hukum di Kalimantan Timur, khususnya menjelang percepatan pembangunan IKN.
Editor: Aspian Nur