Dalam rapat tersebut, gubernur hanya diwakili oleh Staf Ahli Bidang III Sumber Daya Alam, Arief Murdiyatno bersama sejumlah kepala perangkat daerah.
Pernyataan keberatan disampaikan Syahariah di akhir rapat, sesaat sebelum Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menutup jalannya sidang paripurna.
Politisi Komisi IV itu menilai ketidakhadiran gubernur dalam forum resmi setingkat paripurna patut menjadi perhatian, mengingat agenda yang dibahas menyangkut kepentingan publik.
Beberapa di antaranya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil kerja Panitia Khusus, yang mencakup isu penting seperti pendidikan, perlindungan anak, dan lingkungan hidup.
“Paripurna itu bukan forum biasa, ini forum penting. Saya selalu hadir dalam rapat karena membahas masa depan rakyat Kaltim di 10 kabupaten dan kota,” kata Syahariah.
“Saya tidak mempermasalahkan jika diwakili, tapi tolong, jangan oleh staf ahli. Harusnya minimal wakil gubernur atau Sekda,” tegasnya lagi.
Ia juga menyinggung soal rendahnya tingkat kehadiran sejumlah kepala dinas dalam forum resmi DPRD. Menurutnya, kebiasaan seperti itu harus diubah agar tidak menjadi tradisi buruk.
“Suasana rapat itu akan berbeda kalau kepala daerah hadir langsung atau minimal diwakilkan secara tepat,” tambahnya.
Kehadiran mereka kata Syahariah, akan memberikan semangat tersendiri bagi anggota DPRD dan menandakan keseriusan dalam membahas agenda rakyat.
Adanya interupsi ini dikhawatirkan menimbulkan pertanyaan, terlebih adanya hubungan keluarga antara Syahariah dan Gubernur Rudy Mas’ud, bisa saja hanya gimmick.
Namun, ia menegaskan bahwa kritik yang dilontarkannya murni demi perbaikan dan bukan didasari konflik pribadi.
“Saya tidak ada masalah pribadi. Ini semata-mata demi memperbaiki kebiasaan yang kurang baik di DPRD. Jangan sampai terus berulang,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Rudy Mas’ud dalam rapat telah disertai pemberitahuan resmi.
Menurutnya, pada waktu bersamaan, Gubernur bersama jajaran mengikuti pertemuan virtual dengan Presiden RI terkait program Koperasi Merah Putih.
“Secara aturan, gubernur memang bisa mendelegasikan ke wakil gubernur, Sekda, atau asisten sesuai bidangnya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan bahwa beliau tengah mengikuti rapat penting dengan Presiden.
“Tapi tentu ke depan kita berharap, jika gubernur berhalangan, tetap ada perwakilan resmi yang hadir di paripurna,” pungkasnya.
Editor: Erwin