Dalam penyampaiannya Baharuddin menegaskan pentingnya pembaruan regulasi pendidikan di Kaltim. Menurutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016 sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi, dinamika sosial serta pergeseran kebijakan nasional.
“Perlu ada payung hukum baru yang lebih responsif terhadap kebutuhan pendidikan modern, mulai dari penguatan peran masyarakat, perlindungan guru, hingga pendidikan berbasis teknologi,” ujar Baharuddin.
Ranperda ini disusun sebagai bentuk komitmen memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan daerah. Kaltm dengan kondisi geografis yang menantang, membutuhkan kebijakan yang bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedalaman dan pesisir.
Secara keseluruhan, Ranperda ini terdiri atas 17 bab dan 90 pasal, mencakup antara lain pengelolaan pendidikan, kurikulum muatan lokal, pendidikan inklusif, inovasi daerah, sistem informasi pendidikan berbasis teknologi, hingga sanksi administratif bagi praktik komersialisasi pendidikan.
Beberapa poin penting dalam Ranperda ini meliputi dukungan terhadap inovasi pendidikan berbasis teknologi, alokasi minimal 20 persen APBD Provinsi untuk sektor pendidikan, jaminan pendidikan inklusif untuk anak-anak di wilayah terpencil, masyarakat adat dan korban bencana, penguatan peran masyarakat melalui dewan pendidikan dan komite sekolah, ketentuan rinci soal pendirian dan penutupan satuan pendidikan, penerapan sistem informasi pendidikan digital dan larangan penjualan buku dan perlengkapan sekolah yang bersifat komersial.
Ranperda ini juga diharapkan dapat mengatasi sejumlah permasalahan yang masih membayangi dunia pendidikan di Kaltim, seperti ketimpangan akses, kualitas guru yang belum merata, minimnya pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, hingga lemahnya sinergi antara sekolah dan dunia usaha.
“Dengan perda baru ini, kita ingin memastikan tidak ada lagi anak Kaltim yang tertinggal dalam meraih cita-citanya, termasuk mereka yang tinggal di daerah terpencil seperti Mahakam Ulu atau pesisir Berau,” lanjut Baharuddin.
Sebagai bagian dari proses legislasi yang inklusif dan akuntabel, DPRD Kaltim membuka ruang partisipasi publik untuk menyempurnakan ranperda ini. Semua pihak, baik anggota dewan, akademisi, praktisi pendidikan, hingga masyarakat umum diharapkan dapat memberikan masukan demi lahirnya regulasi yang adil, adaptif dan berdaya guna.
Editor: Aspian Nur