Vonis pembebasan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 5800 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 27 Mei 2025, yang sekaligus membatalkan dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Samarinda yang memvonis James dengan hukuman penjara 13 bulan.
James, yang dilaporkan ke Mabes Polri pada tahun 2024 atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sempat ditahan di Mabes Polri selama dua bulan, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani proses persidangan.
“Saya baru dibebaskan tanggal 3 Juli 2025, setelah MA menyatakan saya tidak bersalah. Saya bersyukur karena kebenaran akhirnya menang,” ujar James saat ditemui di Samarinda, Selasa (8/7/2025).
James menegaskan bahwa putusan MA membuktikan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang ia jalani. Ia menduga bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap dirinya sebagai warga negara dan advokat.
“Sejak awal saya melihat ini bukan murni proses hukum biasa. Saya ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, lalu dihukum, hingga akhirnya MA membatalkan semuanya. Kalau bukan karena dorongan untuk mengkriminalisasi, kenapa bisa seperti ini?” ungkapnya.
James juga mengkritik keras proses penanganan kasusnya, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Ia mengimbau agar aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional dan cermat.
“Saya tidak ingin ada lagi warga, apalagi rekan seprofesi, mengalami hal yang saya alami. Penyidik dan jaksa harus lebih teliti, agar tidak ada korban salah tangkap atau salah vonis,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pada 2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, James ditahan, dan dua pengadilan tingkat bawah memutuskan vonis bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang justru berujung pada pembatalan semua vonis dan pembebasan penuh terhadap James.
Dengan bebasnya James, Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai warga negara.
“Saya ingin ini menjadi pelajaran. Hukum jangan sampai menjadi alat penekan atau balas dendam terhadap individu. Jangan sampai keadilan hanya berpihak pada yang kuat,” pungkasnya.
Editor: Erwin