Para ojek online meminta agar semua aplikator menerapkan tarif yang sama tanpa promosi. “Alhamdulillah, semua aplikator maupun mitra kerja atau driver online sudah mengikuti SK Gubernur. Pemprov Kaltim mengapresiasi atas kesediaan para aplikator maupun mitra yang mau mengikuti keputusan tersebut,” kata Wagub Seno Aji didampingi Sekda Kaltim Sri Wahyuni.
Wagub mengingatkan agar semua aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim dan aplikator lainnya taat menerapkan tarif yang sama sesuai SK Gubernur.
"Kami minta pihak aplikator dapat mengikuti atau menerapkan SK Gubernur yang ada. Tarif promosi harus dihapuskan. Sehingga, harga yang diterima para driver online layak bagi mereka," tandasnya.
Ia berharap 1x24 jam ke depan semua aplikator sudah menerapkan SK Gubernur tersebut hingga ada keputusan baru.
Menurut Wagub Seno, jika masih ada pihak aplikator memasang tarif promosi atau tidak menerapkan SK Gubernur, maka sanksi akan diberikan, yakni penutupan kantor aplikator tersebut.
Dasar dari aturan yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah, Permenhub Nomor 118/2028 tentang Penyelenggaraan ASK. Wagub Seno mengapresiasi berbagai usulan para driver online agar Pemprov Kaltim membangun aplikator dengan pengawasan.
Wagub mengaku pihaknya akan mengkaji usulan itu dengan berbagai pihak. Menurutnya, usulan itu sangat memungkinkan dan potensial berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Insyallah kita akan kaji usulan itu. Peluangnya bagaimana apabila dikelola perusda provinsi. Karena, ini akan memerlukan tenaga-tenaga IT yang andal di daerah. Saya yakin Kaltim mampu membuat aplikator sendiri,” yakin Wagub Seno.
Hadir Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, Tim Transisi Pemprov Kaltim, Anggota DPRD Kaltim dari Partai Nasdem Abdul Giaz dan Kabid LLAJ Dishub Kaltim Heru Santosa. Hadir juga sejumlah perwakilan aplikator ojek online. (*/jay/sul/ky)