Meski kegiatan tersebut bertujuan mendorong inovasi dan peningkatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun Andi Harun menyoroti penghargaan yang diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Instansi itu meraih juara dua dalam kategori tata kelola pemerintahan melalui inovasi War Parkir (Whatsapp Blast Retribusi Parkir).
Namun demikian, menurut Andi Harun, inovasi tersebut belum menjawab persoalan mendasar soal juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga.
“Saya kalau jadi jurinya, itu belum saya tulis tapi langsung coret,” tegas Andi Harun pada Selasa (1/7/2025).
Ia menilai, penghargaan semestinya diberikan pada inovasi yang benar-benar menyelesaikan masalah di lapangan, bukan sekadar simbolis.
“Kita inginkan ini ajang inovasi daerah bukan sekadar simbolis tapi benar-benar berdampak,” sambungnya.
Andi Harun juga menyinggung sejumlah ruas jalan yang masih menjadi langganan parkir liar, seperti di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), meski telah berkali-kali ditertibkan Dishub Samarinda, tetapi tetap saja masih banyak kendaraan yang terparkir di badan jalan area tersebut.
“Saya bukan tidak mengapresiasi, tentu saya apresiasi perangkat daerahnya. Tapi ini masalahnya belum selesai kok dapat penghargaan,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa masalah parkir liar tak hanya terjadi di Samarinda, tetapi juga di kota-kota lain.
Sehingga diperlukan regulasi tegas melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi.
“Pelaku usaha juga tidak menyediakan lahan parkir yang ideal dan kami sudah mengajukan Raperda kepada dewan, semoga disetujui,” kata Manalu.
Ia berharap regulasi tersebut bisa memaksa tempat usaha menyediakan kantong parkir khusus, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya.
“Kurang lebih sama, yaitu perda penyelenggaraan transportasi dan berlaku di setiap izin usaha,” pungkasnya.
Editor: Erwin