Berdasarkan catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kalimantan Timur (Kaltim) tercatat sebagai salah satu dari lima daerah yang masih menerapkan metode open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain Samarinda, daerah lain di Kaltim yang masuk dalam daftar ini adalah Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur dan Kutai Barat.
Padahal, metode pembuangan terbuka tersebut sudah lama dilarang karena dampak negatifnya yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Meski masuk dalam daftar hitam, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengklaim bahwa upaya perbaikan terus dilakukan.
TPA Bukit Pinang telah resmi ditutup dan pengelolaan difokuskan ke TPA Sambutan dengan pendekatan sanitary landfill, yakni sistem pengolahan yang lebih ramah lingkungan melalui teknik pemadatan dan penimbunan sampah berlapis.
“Setelah teguran itu, kami langsung bergerak cepat. Saya rasa Samarinda termasuk salah satu kota tercepat dalam merespons,” jelas Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.
DLH Samarinda pun kini membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rekomendasi dari KLHK. Langkah tersebut diambil bukan semata menghindari sanksi, melainkan bentuk komitmen terhadap tanggung jawab pelayanan publik.
“Sekarang kami sedang ngebut memperbaiki pengelolaan TPA maupun sistem pengelolaan sampah harian. Langkah-langkah nyata sudah dijalankan,” tegasnya.
Namun diakui, sulit mengukur capaian secara kuantitatif. Meski efektivitas pengelolaan meningkat, pertumbuhan penduduk membuat hasil kerja tampak stagnan.
“Misalnya kinerja meningkat 20 persen, tapi jumlah penduduk juga naik. Maka capaian kita seakan-akan terlihat kecil,” imbuh Boy.
Dari data yang dilaporkan ke pusat, peningkatan pengelolaan tetap terasa. Sosialisasi ke masyarakat terus dijalankan meski dampaknya tak langsung terlihat.
“Kalau 10 persen saja yang menerima dan menyebarkan informasi itu ke yang lain, sudah bagus,” sebutnya.
Bahkan pihaknya juga menggandeng komunitas dan elemen masyarakat dalam upaya pemilahan sampah. Saat ini, keberadaan bank sampah turut membantu dengan capaian pemilahan mencapai hampir 20 persen dari total timbulan sampah per bulan.
Namun, tantangan utamanya masih pada pola pikir warga. Menurut Boy, banyak warga enggan memilah sampah karena dianggap kurang menguntungkan secara ekonomi.
Berbeda dengan masyarakat di Pulau Jawa yang sudah terbiasa memilah sampah meski memiliki pekerjaan tetap, karena nilai jual material bekas tergolong tinggi dan sistem distribusinya sudah mapan.
“Kalau di Samarinda memang agak susah, tapi kami tidak pernah berhenti dan tidak pernah menyerah,” tegasnya.
Sebagai inovasi, Pemkot juga tengah menyiapkan pengadaan insinerator komunal yang akan ditempatkan di 10 kecamatan, serta memperkuat pengelolaan berbasis kelurahan melalui TPST dan TPS 3R (reduce, reuse, recycle).
Tak hanya itu, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan TPA Sambutan masuk sebagai solusi jangka panjang pengurangan volume sampah.
“Sepanjang masih dalam koridor yang berlaku, semua upaya akan terus kami lakukan agar pengelolaan sampah ini bisa menjadi lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Editor: Erwin