Terkait hal itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta kepada perusahaan di seluruh daerah untuk memaksimalkan jalur sungai sebagai sarana transportasi alat berat yang ada di perusahaan mereka.
Pemilihan jalur sungai sebagai arus transportasi alat berat dimaksudkan demi menghindari risiko kerusakan jalan darat akibat lalu lalang kendaraan berat yang melebihi beban jalan.
"Penyebab kerusakan karena aktivitas angkutan alat berat di jalan raya, baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten," jelas Rudy melansir dari antaranewskaltim.com Sabtu (28/6/2205) hari ini
Sebagai langkah antisipasi, orang nomor satu di Bumi Etam itu sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kaltim untuk meminta agar semua angkutan alat berat tidak lagi melalui jalur darat. "Tonase angkutan alat berat sangat besar dan akan cepat menyebabkan kerusakan jalan," tegasnya.
Gubernur mendefinisikan berat beban sejumlah alat berat seperti Long bed atau trailer sekitar 20 ton, PC 210 (21 ton) total 40 ton. "Jika diangkut PC 330 (33 ton) maka tonase total menjadi 50 ton. Apalagi jika yang diangkut PC 400 (40 ton), maka total beban tonase angkutan alat berat mencapai 60 ton," paparnya.
Kerusakan jalan yang terjadi cukup parah karena sejauh mana alat berat itu diangkut maka sepanjang itulah jalan akan terdampak kerusakan.
Jalan rusak sebagian besar berada di sekitar perbatasan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat. Tepatnya, di sekitar Perian hingga Barong Tongkok. “Seluruh angkutan alat berat kalau bisa lewat jalur sungai atau laut, supaya tidak merusak jalan APBN atau jalan APBD,” jelas Rudy.
Aturan ini berlaku untuk semua jalan, baik di wilayah tengah, utara dan selatan. Pemprov Kaltim akan melindungi investasi pertambangan agar tetap eksis, namun partisipasi perusahaan pertambangan juga sangat diharapkan untuk tidak mempercepat kerusakan jalan-jalan di Kaltim.
Editor: Aspian Nur