Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda kini menyusun langkah konkret pasca Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat resmi diundangkan dan masuk lembaran daerah.
“Perdanya sudah masuk dalam lembaran daerah. Kami sebagai penegak Perda akan melaksanakannya. Tapi strategi harus disiapkan secara matang,” tegas Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.
Lanjutnya, penanganan keberadaan Pertamini tidak bisa dilakukan secara sepihak. Penertiban harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari lokasi usaha hingga dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha kecil di Samarinda.
Terlebih lagi, Satpol PP hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya, yakni melakukan penertiban, mengamankan, dan mengangkut peralatan dari lokasi.
Sementara untuk tahapan pemusnahan, akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan aparat penegak hukum seperti kejaksaan, pengadilan, hingga kepolisian.
“Kalau sudah masuk tahap pemusnahan, itu bukan wewenang kami. Kami libatkan kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian, termasuk kolaborasi dengan TNI dan Polri,” ujarnya.
Hingga kini, proses koordinasi lintas instansi masih terus berjalan. Meski belum ada kepastian jadwal, dipastikan penertiban akan segera dilakukan begitu seluruh tahapan strategi disepakati.
“Kalau koordinasinya sudah tuntas, tinggal jalan saja. Jangan sampai kami salah prosedur, karena bisa dipraperadilkan,” imbuhnya.
Anis juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, ia tetap mengingatkan agar setiap kegiatan usaha dijalankan di tempat yang tepat, serta tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
Karena itu, dirinya pun mengimbau para pelaku usaha untuk berkomunikasi lebih dulu dengan RT, kelurahan, atau kecamatan sebelum membuka usaha, agar dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Contohnya jangan sampai menimbulkan kemacetan atau berdiri di atas trotoar hingga menyebabkan genangan air. Kami hanya ingin agar semua usaha berjalan tertib, teratur, dan kondusif,” tutupnya.
Editor: Erwin