Meski penertiban rutin dilakukan, mereka tetap kerap ditemukan di persimpangan jalan hingga pusat kota.
Berdasarkan pantauan Korankaltim.com, sejumlah titik seperti Simpang Empat Lembuswana, simpangan Jalan Gajah Mada dan Antasari, Jalan Tengkawang, hingga kawasan Jalan KH Abul Hasan masih menjadi lokasi aktivitas para pengamen, manusia silver, hingga anak-anak pengelap kaca kendaraan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan patroli dan pemantauan selama 24 jam di sejumlah titik rawan sebagai bagian dari upaya penertiban.
“Yang kami lakukan adalah menertibkan dan mengevakuasi. Setelah itu, akan dilanjutkan oleh perangkat daerah terkait untuk proses pembinaan,” kata Anis, Rabu, (18/6/2025).
Karena keterbatasan jumlah personel, Satpol PP menyiapkan strategi lain untuk mengatasi permasalahan tersebut. Untuk 2025, masih dilakukan pemetaan potensi gangguan ketertiban umum. Namun ditargetkan pada 2026 beberapa titik sudah bebas dari anjal dan gepeng.
Salah satu upaya yang tengah dikembangkan adalah sistem pemantauan dan peringatan dini berbasis teknologi. Satpol PP saat ini tengah memproses pengadaan alat yang akan diintegrasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda.
“Ke depan akan ada sistem CCTV yang dilengkapi dengan pengeras suara. Jadi kalau aktivitas pelanggaran terekam, kami beri peringatan langsung. Kalau tetap tidak diindahkan, tim kami akan turun menjemput,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada anjal maupun gepeng. Kebiasaan memberi, menurut Anis, justru memperparah kondisi karena menarik lebih banyak anjal dan gepeng masuk ke kota.
“Kami paham masyarakat punya niat baik. Tapi akan lebih tepat jika disalurkan ke lembaga resmi. Kalau terus memberi di jalan, masalah ini tak akan selesai,” tegasnya.
Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, telah mengatur bahwa baik pemberi maupun penerima bisa dikenakan sanksi. Sayangnya, aturan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
“Sanksinya bisa kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Tapi praktiknya di lapangan tidak mudah. Kadang ada warga yang memberi sambil lewat lalu pergi sebelum sempat kami dokumentasikan,” ungkapnya.
Rencana penegakan Perda berbasis teknologi ini ditargetkan mulai efektif pada 2026. Kolaborasi dengan Diskominfo akan mempermudah sistem pemantauan dan peringatan secara real time.
Namun demikian, Anis mengakui bahwa hingga kini belum ada anggaran khusus untuk penanganan anjal dan gepeng. Yang tersedia hanyalah dana konsumsi untuk petugas saat melakukan penertiban di luar jam kerja.
“Kalau penertiban di jam kerja, anggota tidak mendapatkan konsumsi. Jadi hanya kegiatan malam atau luar jam kerja saja yang bisa kami siapkan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa pembinaan tak hanya diberikan kepada anjal dan gepeng, tetapi juga kepada para orang tua dan pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator di lapangan.
“Karena kebanyakan anak di bawah umur, sehingga kami buatkan surat dan berita acara kepada orang tua agar mereka bertanggung jawab. Sebelum diserahkan ke instansi lain, tetap ada pembinaan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Editor: Erwin