Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa sejak lama pihaknya telah mewajibkan seluruh bangunan komersial seperti pusat perbelanjaan dan hotel untuk menyediakan dan merawat sistem pemadam kebakaran, termasuk sprinkler dan hidran.
“Pemilik gedung publik harus memastikan perawatan sistem tersebut berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Andi Harun kepada Korankaltim.com, Selasa (3/6/2025).
Lanjutnya, kewajiban sistem proteksi kebakaran tidak hanya berlaku di dalam gedung, tetapi juga harus mencakup area parkir.
Keandalan sistem penanganan darurat untuk kendaraan berbahan bakar minyak maupun listrik juga perlu dijamin.
“Fasilitas parkir pun harus dijamin paralel dengan sistem penanganan darurat, termasuk kebakaran. Ini jadi pelajaran agar semua pihak memperhatikan aspek keselamatan,” bebernya.
Dalam kesempatan ini, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kebakaran dan memberi ruang bagi aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait penyebab pasti terjadinya kebakaran.
“Tapi sambil menunggu (penyelidikan), sistem pemadam dan kelengkapannya tentu harus dipastikan tersedia karena itu bagian dari ketentuan hukum bangunan,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kota Tepian itu menyampaikan keprihatinan atas musibah ini dan berharap pusat perbelanjaan tersebut bisa segera diperbaiki agar dapat kembali beroperasi.
Namun, ia tetap menegaskan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, terutama bagi pemilik maupun pengelola bangunan komersial.
“Kami prihatin atas kejadian itu dan berharap segera diperbaiki karena bagaimanapun juga ikut menopang perekonomian daerah. Tapi menjaga keselamatan warga harus ditempatkan di atas segalanya,” tutupnya.
Editor: Erwin