Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle memimpin rombongan pada kunjungan ini yang diikuti beberapa anggota dewan lainnya.
Terkait hasil kunjungan itu, Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono meminta percepatan penetapan tarif retribusi untuk Hotel Atlet dan mereka menyoroti belum adanya regulasi resmi terkait pungutan retribusi usai alih fungsi gedung.
Tarif retribusi sementara diminta diberlakukan sambil menunggu penyesuaian berdasarkan status bangunan yang kini telah beralih menjadi hotel. “Gunakan dulu tarif yang berlaku sembari menyusun peraturan baru sesuai statusnya. Jangan tunggu terlalu lama, yang penting pemanfaatan berjalan,” kata Sapto kepada Korankaltim.com Selasa (3/6/2025).
Bangunan tersebut sudah tidak lagi layak diperlakukan sebagai wisma, mengingat telah mengalami renovasi besar-besaran serta perubahan peruntukan. Penetapan tarifmerupakan langkah strategis dalam meningkatkan nilai guna dan ekonomi dari aset milik pemerintah daerah tersebut.
Hotel Atlet sendiri terdiri dari delapan lantai dengan total 273 kamar yang dibangun untuk PON XVII tahun 2008 silam saat Benua Etam jadi tuan rumah, sayangnya tidak dimanfaatkan secara maksimal selama lebih dari 10 tahun.
Baru pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melakukan revitalisasi dengan dana Rp111,2 Miliar sebagai bagian dari persiapan MTQ Nasional. “Fasilitas sudah siap, tinggal bagaimana kita mengelola potensi ekonominya agar tidak kembali terbengkalai,” ucap Sapto.
Editor: Aspian Nur