Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah senilai Rp100 miliar yang diberikan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada Lembaga DBON tahun lalu.
“Tim kami melakukan upaya paksa penggeledahan di sejumlah ruangan, termasuk eks kantor DBON dan ruang-ruang pengurus yang berkaitan dengan program tersebut,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.
Kegiatan penggeledahan berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WITA. Sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik diamankan dan dibawa sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 pada 17 April 2023. Uang itu kemudian disalurkan oleh Lembaga DBON kepada delapan lembaga olahraga di Kaltim. Namun, dalam proses penyalurannya, Kejati menduga terjadi pelanggaran ketentuan hukum.
“Penyidikan ini kami lakukan karena ada dugaan penyimpangan dalam pemberian dan pengelolaan dana hibah. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti dan menelusuri pertanggungjawaban anggaran,” tegas Toni.
Kejati Kaltim menyatakan akan mendalami peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana tersebut. Jika ditemukan cukup bukti, status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka. (*)