Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memberikan apresiasi pada pihak BPK Perwakilan Kaltim, dan seluruh kepala pemerintah daerah yang telah bekerja sama secara profesional.
“Terima kasih pada seluruh daerah telah menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI,” kata Seno.
Berjalan selama 35 hari, tahap dikatakan Seno difokuskan pada awal asta sistem pengendalian intern serta identifikasi risiko yang mungkin mempengaruhi kewajaran laporan keuangan.
Penyerahan laporan keuangan tahun anggaran 2024 kepada BPK RI dilaksanakan pemerintah pada 26 Maret 2025 lalu.
Penyerahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
“Yang mewajibkan menyampaikan laporan keuangan, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” imbuhnya.
Selanjutnya atas diterimanya laporan BPK RI Perwakilan Kaltim, terhadap laporan keuangan tahun 2024, Kaltim mendapatkan technical opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditegaskan Seno, merupakan cerminan pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov Kaltim periode 2024.
“Namun demikian tadi sudah disampaikan oleh Staf Ahli BPK RI, ada 27 temuan dan 63 rekomendasi yang harus segera kita selesaikan dalam waktu 60 hari kerja,” tuturnya.
Seno menegaskan, produktivitas serta profesional aparatur yang tinggi dalam pengelolaan pemerintahan memang diterapkan.
Namun, pencapaian ini, kata Seno, bukan semanta-mata menjadi tujuan akhir. Tetapi bagaimana aparatur mampu bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara.
“Terlebih, pelayanan prima terhadap masyarakat yang menjadi fokus utama disadari pula bahwa perolehan WTP. Ini bukan akhir dari proses perbaikan akuntabilitas,” tegasnya.
“Tapi merupakan landasan untuk memunculkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang kita lakukan,” pungkasnya.
Editor: Erwin