Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (22/5/2025) malam. Enam pengacara Fatimah Asyari, John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono, Sudirman dan Marupa Sinurat tampil sebagai tim hukum yang mewakili Kamaruddin, menyampaikan dengan mempertimbangkan faktor kesehatan kliennya, pihaknya berencana untuk meminta penangguhan penahanan.
“Klien kami saat ini memerlukan kemoterapi dan perawatan medis lainnya, sehingga kami akan mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejati DKI Jakarta,” ujar Fatimah Asyari.
Kamaruddin Ibrahim yang juga merupakan Anggota DPRD Kaltim ini sebelumnya ikut terseret dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Kejati DKI Jakarta atas dugaan keterlibatan dalam proyek fiktif PT Telkom Indonesia dengan total kerugian negara mencapai Rp431 miliar.
Namun, tim kuasa hukum menilai perkara yang melibatkan PT Fortuna Aneka Sarana Triguna atau perusahaan yang disebut-sebut terkait dengan Kamaruddin lebih layak dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
“Ini bukan proyek fiktif. Hubungan kerja sama antara PT Fortuna dan PT Telkom didasari kontrak bisnis dan sudah ada pengembalian dana serta jaminan aset,” tegas Fatimah.
Dijelaskan lebih rinci, proyek kerja sama bermula pada 2016, jauh sebelum Kamaruddin duduk di legislatif. Ketika itu, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna melakukan negosiasi dengan PT. Wijaya Karya Beton. Tbk, untuk pengadaan neton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dengan nilai kontrak Rp101 miliar.
“Negosiasi mana kemudian di tindak lanjuti dengan surat perintah kerja pada tanggal 27 Januari 2017, yang selanjutnya terbitlah perjanjian pengadaan barang Beton Ready Mix antara PT. Wijaya Karya Beton, Tbk sebagai Pembeli dan PT. Fortuna Aneka sarana Triguna sebagai Penjual,” jelasnya.
Kemudian PT. Fortuna mengetahui bahwa PT. Telkom sedang mencari mitra kerja sama, peluang itu kemudian langsung ditangkap oleh PT Fortuna dengan mengajukan proposal kerja sama kepada PT Telkom untuk pembiayaan pengadaan beton ready mix yang akan digunakan pada proyek Jalan Tol Balikpapan–Samarinda. Dari nilai yang diajukan sebesar Rp17 miliar, hanya Rp13,2 miliar yang dikucurkan PT Telkom, dan sekitar Rp4 miliar telah dikembalikan.
“Jadi hutang yang tersisa yaitu sebesar Rp9,2 Miliar,” ujarnya.
Untuk menjamin pelunasan sisa utang, PT Fortuna menyerahkan 28 bidang tanah sebagai jaminan dan membuat sejumlah dokumen hukum, termasuk pernyataan pengakuan utang dan kuasa menjual aset.
“Langkah-langkah itu menunjukkan iktikad baik. Karena itu kami menilai perkara ini seharusnya ditangani secara perdata, bukan pidana,” ujar Fatimah.
Editor Aspian Nur