Menurutnya, pihaknya sudah menekan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) untuk berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Langkah itu dilakukan, mengingat status jalan nasional, meskipun berada di kawasan Kukar.
“Statusnya jalan negara/nasional. Tapi kami ada komunikasi, karena banyaknya pertanyaan dari masyarakat. Di komunikasikan dengan PUPR-Pera untuk ke BBPJN,” kata Subandi, Selasa (20/5/2025).
Menjadi jalan penghubung di luar jalur tol, kondisi ini menuai banyak protes dari masyarakat, yang menurutnya merupakan hal wajar.
Subandi mengaku, pihak BBPJN telah merespons keluhan masyarakat maupun tekanan dari DPRD Karang Paci.
“Tapi sudah ada respons, bahwa dalam waktu dekat, jalan tersebut akan segera diperbaiki. Namun belum bisa menyeluruh. Perbaikan dilakukan yang sifatnya kondisional, yang penting bisa dilewati,” bebernya.
Sedangkan untuk perbaikan permanen, kata Subandi, pihak BBPJN tengah menyusun program dan perhitungan.
Tak hanya di Km 28, perbaikan sementara dan permanen ini juga berlaku di Jalan HAM Rifaddin yang ter dampak longsor dan tak bisa dilalui kendaraan hingga kini.
“Iya termasuk jalan HAM Rifaddin, karena status keduanya jalan nasional. Itu juga secepatnya, kami berharap bisa segera diselesaikan dan masyarakat bisa kembali beraktivitas di jalan tersebut,” tuturnya.
Editor: Erwin