Rapat bersama SMA Negeri 10, Yayasan Melati dan Komisi IV DPRD Kaltim juga sudah digelar pada Senin (19/5/2025) kemarin.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan, pemindahan kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara bertahap dimulai dengan siswa baru pada tahun ajaran mendatang.
Pemindahan ini harus dipersiapkan secara matang, termasuk kondisi ruang kelas, kapasitas, serta kesiapan guru dan tenaga pendukung. “Besok Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Tidak bisa langsung pindah, harus dicek dulu semua aspek,” kata Sri Wahyuni saat dikonfirmasi Korankaltim.com terkait hal itu Selasa (20/5/2025) hari ini.
Proses transisi akan dilakukan secara bertahap, dimana siswa lama tetap belajar di gedung lama Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, agar proses belajar mengajar tidak terganggu dan segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur Rudi Mas’ud.
Sementara Yayasan Melati yang sebelumnya menggunakan gedung di Samarinda Seberang itu sudah menandatangani komitmen pengembalian dan diberikan waktu untuk memindahkan aktivitas ke gedung baru milik mereka.
Terkait aset, Sri menegaskan lahan gedung merupakan milik Pemprov Kaltim, sedangkan bangunan fisiknya sebagian besar dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum. Kalau ada klaim kepemilikan dari pihak Yayasan dipersilakan mengajukan dokumen resmi kepada pemerintah.
Editor: Aspian Nur