Tim kuasa hukum Achmad Ridwan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda, Senin (19/5/2025) kemarin. Laporan ini disertai sejumlah barang bukti, termasuk konten media sosial di Instagram dan TikTok yang menyebarkan data pribadi korban beserta keluarganya.
“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai upaya melindungi tidak hanya klien kami, tapi juga semua pihak yang bisa menjadi korban doxing, terutama setelah menyampaikan kritik kepada pemerintah,” ujar Bambang Edy Dharma, kuasa hukum Achmad Ridwan.
Menurut Bambang, doxing adalah bentuk serangan digital yang serius dan dapat berujung pada ancaman nyata di dunia nyata. Ia menekankan bahwa tindakan menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kasus yang dialami Ridwan diduga berkaitan dengan kritik yang ia sampaikan terhadap perilaku sejumlah akun buzzeryang sebelumnya juga melakukan doxing terhadap konten kreator Samarinda, Kingtae Life. Setelah kritik itu diunggah lewat akun media sosial Selasar, giliran data pribadi Ridwan dan istrinya yang disebarluaskan oleh akun-akun anonim.
“Ini menunjukkan bagaimana ruang digital belum aman bagi jurnalis dan warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat,” tambah Bambang.
Tim hukum berharap polisi bertindak cepat menangani laporan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang publik, baik daring maupun luring.
Editor Aspian Nur