Terkait dinamika yang belakangan mencuat, Kuasa Hukum RSKD Desy Andriani dan Febronius Kefi membenarkan adanya tunggakan pembayaran gaji serta iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka mengakui bahwa kondisi keuangan rumah sakit saat ini masih mengalami kesulitan. Namun, pihak manajemen terus berupaya memenuhi tanggung jawabnya, termasuk menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan.
“Seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan itu manajemen sudah mengeluarkan pernyataan untuk menyanggupi pembayaran pada Mei atau Juni ini,” ucapnya Desy Andriani, Senin (5/5).
Begitu pula mengenai persoalan tunggakkan pembayaran gaji, pihaknya mengungkapkan sementara ini masih ada sekitar 63 tenaga perawat yang aktif dari yang sebelumnya sebanyak 115 orang, namun 52 diantaranya sudah menyatakan resign.
“Kami masih mencari solusinya supaya keuangan ini menutupi tunggakkan yang ada, target sekitar 1-2 bulan ini kita masih mencarikan solusinya, dan itu pasti akan kita bayarkan, termasuk 52 orang yang sudah menyatakan keluar dari RSHD,” tegasnya.
Mereka juga turut menanggapi terkait pengusiran yang terjadi saat kuasa hukum hadir mewakili pihak manajemen di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di 28 April 2025 lalu di DPRD Kaltim. Yang mana terkait hal itu sangat disayangkan pihaknya, sementara kehadiran mereka pada saat itu ingin menyampaikan penjadwalan ulang untuk menghadirkan pimpinan direksi sesuai yang diharapkan seluruh pihak.
“Bagaimana kami mau menjelaskan segala kondisi yang ada dan penjadwalan ulang kalau kita baru menyampaikan sepatah kata malah diusir padahal kami memiliki surat kuasa dan ingin menyampaikan kondisi terkini, ini yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.
Melihat berbagai persoalan yang terjadi belakangan ini, Kuasa Hukum juga menyampaikan dalam beberapa hari ke depan RSHD akan melakukan penutupan pelayanan sementara untuk menetralisir kondisi yang ada serta menghindari ketidaknyamanan dari pasien.
“Untuk netralkan yang ada, jadi kami nonaktifkan dulu penerimaan pasien, karena kita tidak ingin juga pasien tidak nyaman,” tutupnya.
Editor: Erwin