Hingga kini para pedagang tetap bertahan di lokasi lama, meski Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah memperingatkan agar mereka menghentikan aktivitas jual beli. Bahkan, pemerintah telah menjadwalkan turun ke lapangan melakukan penertiban, Senin (5/5/2025) besok.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Subuh, Abdussalam, menegaskan bahwa seluruh dari 57 pedagang aktif menolak rencana relokasi. Ia membantah klaim adanya kesepakatan sebelumnya, karena menurutnya hal itu tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“Semua pedagang sepakat tidak ada yang mau direlokasi. Dengan banyak macam alasan keberatan, kami tetap ingin berjualan di sini,” tegasnya kepada Korankaltim.com, Minggu (4/5/2025).
Ia menyebutkan, surat permohonan audiensi dan keberatan telah dilayangkan pihaknya kepada Wali Kota Samarinda, Andi Harun serta instansi terkait. Namun hingga saat ini, belum ada balasan resmi.
“Justru wali kota menyampaikan ke publik bahwa paguyuban pernah menerima relokasi. Kami tegaskan itu tidak benar,” katanya.
Terkait klaim sosialisasi pada Oktober 2023 lalu, dirinya menilai hal itu disalahartikan. Tanda tangan yang dikumpulkan saat pertemuan tersebut hanya bukti kehadiran, bukan persetujuan.
“Yang diklaim sebagai penerimaan itu hanyalah tanda tangan kehadiran. Ketua paguyuban yang disebut-sebut juga tidak pernah dipilih secara resmi oleh para pedagang,” bebernya.
Pencabutan undian lapak di lokasi baru pun disebutnya tak mencerminkan aspirasi pedagang, sebab hanya segelintir orang yang mengikuti proses tersebut. Bahkan, tiga orang yang disebut ikut mencabut undian diketahui sudah tidak aktif berjualan di Pasar Subuh sejak enam tahun terakhir.
“Setelah kami konfirmasi, mereka juga tidak tahu bahwa seluruh paguyuban secara tegas menolak relokasi,” ujarnya.
Abdussalam juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam rencana penertiban. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak bisa diterapkan kepada pedagang Pasar Subuh karena mereka berjualan di atas lahan milik pribadi dan memiliki kartu pedagang resmi.
“Jadi kalau dasar penertiban itu Perda PKL, menurut kami tidak tepat. Kami bukan PKL, kami punya legalitas,” tegasnya.
Pihaknya berharap sebelum ada langkah eksekusi, Pemkot dapat mengedepankan dialog dan musyawarah terlebih dahulu.
“Semestinya ini diselesaikan lewat mufakat, bukan dengan penertiban sepihak,” tutupnya.
Editor: Erwin