Program ini hadir untuk mengurangi beban biaya administrasi yang umumnya meliputi biaya provisi bank dan biaya notaris dalam transaksi kepemilikan rumah.
"Biasanya, dalam proses transaksi kepemilikan rumah, masyarakat dibebani berbagai biaya administrasi. Melalui program ini, Pemprov Kaltim hadir untuk menanggung biaya tersebut, dengan maksimal bantuan mencapai Rp 10 Juta per unit rumah," ujar Firnanda melansir dari antaranewskaltim.com Selasa (22/4/2025) hari ini.
Total biaya yang dialokasikan untuk tahap awal program ini diperkirakan mencapai hampir Rp10 Miliar, ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim.
Pemprov Kaltim menanggung berbagai biaya administrasi yang umumnya menjadi beban pembeli rumah, seperti biaya notaris, biaya provisi bank dan biaya administrasi lainnya.
Pelaksanaan program ini menggandeng pihak perbankan. Calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk melakukan akad kredit dengan bank.
"Jadi, sepanjang calon penerima bantuan itu sudah dinyatakan layak oleh pihak perbankan untuk mengambil kredit rumah, maka biaya administrasinya akan kita tanggung," tegasnya.
Adapun kriteria penerima bantuan program ini diperuntukkan bagi MBR dengan batasan penghasilan maksimal Rp8 Juta per bulan bagi yang sudah menikah, dan Rp7 Juta per bulan bagi yang belum menikah.
Selain itu, calon penerima belum memiliki rumah dan dinyatakan layak oleh bank dalam hal kemampuan finansial untuk melunasi cicilan rumah di kemudian hari. "Ketentuan lainnya adalah calon penerima bantuan belum memiliki rumah dan memiliki kemampuan untuk melunasi biaya rumah tersebut berdasarkan penilaian dari pihak perbankan," tutup Firnanda.
Editor: Aspian Nur