Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kosong kawasan Sungai Pinang pada Kamis (10/4/2025) pekan lalu sekitar pukul 14.50 WITA sore hari.
Awalnya, si gadis sedang berjualan jajanan keliling di lokasi kejadian dan saat itu dilihat oleh pelaku yang kemudian langsung mengikutinya dan tiba-tiba menarik tangan gadis itu dengan paksa ke sebuah rumah kosong.
"Disitu pelaku mengatakan “ini uang buat jajan” namun si gadis menjawab “tidak mau” tetapi pelaku tetap memaksa dan memasukkan tiga lembar uang pecahan 5 ribu rupiah ke kantong celana korban," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin kepada Korankaltim.com Jumat (18/4/2025) hari ini.
Setelah memberikan uang tersebut, si pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya. "Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan menggesekkan kemaluannya ke area sensitif korban. Tetapi tidak sampai persetubuhan," jelas Aksarudin lagi.
Aksi pria berusia lebih setengah abad itu ternyata diketahui warga sekitar yang langsung mengamankannya. Saat diinterogasi ia hanya terdiam, dan seolah-olah menyesali perbuatannya itu.
Sesekali ia menerima pukulan dan tamparan dari seorang ibu-ibu yang geram dengan perbuatannya karena emosi pria itu berbuat hal tak senonoh kepada seorang gadis polos terlebih sedang mencari nafkah dengan berjualan jajanan keliling.
Petugas kepolisian dari Polsek Sungai Pinang tiba di lokasi setelah menerima laporan warga dan langsung membawa pria tua tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna dialkukan proses lebih lanjut.
"Sesat menerima laporan, anggota piket kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku, untuk proses lebih lanjut," ujar Aksarudin lagi.
Editor: Aspian Nur